Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tabrakan Maut Depok, Tersangka Konsumsi Obat Flu  

image-gnews
Ilustrasi kecelakaan mobil. Valor-dictus.com
Ilustrasi kecelakaan mobil. Valor-dictus.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Depok terus mendalami penyebab kecelakaan maut di Depok pada Ahad, 24 November 2013. Pengemudi Toyota Kijang bernomor polisi B 8281 JD, Dian Komarudin, 55 tahun, di bawah pengaruh obat selama mengendarai mobil. "Tersangka sudah dimintai keterangan. Ia mengatakan sedang mengkonsumsi obat flu," kata Kepala Satuan Unit Lalu Lintas Polres Depok, Komisaris Kristanto Yoga, kepada Tempo, Senin, 25 November 2013. 

Dalam keterangannya, kata Yoga, Dian mengaku dalam kondisi tidak fit. Oleh sebab itu, diia harus mengkonsumsi obat flu sebelum berkendara. 

Polisi pun tidak semerta-merta menerima keterangan tersangka. Pengecekan urine segera dilakukan untuk membuktikan apakah benar Dian di bawah pengaruh obat saat tabrakan terjadi. "Jika iya, berati penggunaan obat itu berdampak pada konsentrasi pengemudi," katanya. 

Selain meminta keterangan pengemudi mobil, ujar Yoga, polisi juga akan menelusuri kembali keterangan Dian yang menghindari sebuah gerobak ketika kecelakaan terjadi. Kondisi kendaraan serta lingkungan saat itu juga akan dicek kembali. "Ini bukan faktor pengemudi saja. Kondisi rem dan ban kendaraan juga mesti diperiksa. Lalu apakah kondisi jalan saat itu berpasir, itu yang perlu dicari tahu," katanya. 

Saat ini, Dian Komarudin masih ditahan di Unit Laka Lantas Depok. Dua korban kecelakaan maut yang tewas, Rukman Santosa, pengendara Vario B 3030 EBM, dan Okananto Budi Susilo, pengendara Vario B 3329 TTK, juga sudah divisum. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Hasilnya memang meninggal karena itu, meski keduanya tidak meninggal di tempat. Mereka meninggal dunia saat berada di Rumah Sakit Bhakti Husada," kata Yoga. 

Mobil Toyota Kijang bernomor polisi B 8281 JD itu melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Jalan Raya Bogor menuju Jalan Margonda Raya melalui jalan Juanda sepanjang sekitar lima kilometer pada pukul 09.50. Saat satu kilometer melaju di Juanda, tiba-tiba mobil itu menabrak median jalan dan melompat ke ruas jalan yang berlawanan.

SUTJI DECILYA

Berita terpopuler:
Gratis! Naik Angkot Kurang dari Satu Jam

Ini Tingkah Jokowi Diteriakin, 'Nyapres Pak!'

SBY Pernah Diperingatkan Waspadai Yusril

Farhat: Menabrak, Dosa AQJ Tak Akan Habis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

28 Agustus 2015

Terdakwa pengendara `Outlander maut`, Christopher Daniel Sjarif digiring usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

Komisi Yudisial akan mempelajari putusan percobaan untuk Christopher, pengemudi Outlander yang terlibat tabrakan maut di Pondok Indah.


Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

28 Agustus 2015

Infografis: Tabrakan Maut Pondok Indah. (Grafis: Unay Sunardi)
Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Made Wierda, mengatakan hukuman pidana bersyarat kepada Christoper tidak tepat. Ini alasannya.


Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

27 Agustus 2015

Christopher Daniel Sjarif saat ikuti sidang beragendakan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. Christopher dituntut atas kasus kecelakaan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, yang menewaskan Empat orang pengendara. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

Christoper terbukti bersalah dalam kasus tabrakan maut di Pondok Indah. Namun ia tak menjalani hukuman, kecuali...


Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

27 Agustus 2015

Terdakwa pengendara `Outlander` maut,  Christopher Daniel Sjarif ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

Hakim menjatuhkan pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta.


Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher Daniel Sjarif, pengemudi Mitsubushi Outlander yang terlibat tabrak lari di Pondok Indah. News.okezone.com/Syamsul
Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sidang tuntutan kasus tabrakan Outlander maut sempat tertunda karena Christopher stres.


Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher Daniel Syarif di Mapolres Jakarta Selatan. harianterbit.com
Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Christopher dianggap kooperatif selama persidangan.


Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

30 Juli 2015

Infografis: Tabrakan Maut Pondok Indah. (Grafis: Unay Sunardi)
Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

Insiden kecelakaan yang melibatkan Christopher ini dikenal sebagai peristiwa tabrakan maut Pondok Indah.


Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

28 Juli 2015

Christopher Daniel Sjarif, pengemudi Mitsubushi Outlander yang terlibat tabrak lari di Pondok Indah. News.okezone.com/Syamsul
Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

Persidangan Christopher dengan agenda pembacaan tuntutan diubah harinya menjadi Kamis, 30 Juli 2015.


Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

4 Juni 2015

Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dibantu Diklantas Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kecelakaan maut di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta, 22 Januari 2015. Petugas melakukan analisa kecepatan mobil Mitsubishi Outlander B 1658 PJE, yang dikendarai Christoper Daniel Syarif yang menyebabkan kecelakaan beruntun dan menewaskan 4 orang. Tempo/Aditia noviansyah
Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

Ali adalah rekan Christoper yang sempat ikut dalam mobil Mitsubishi Outlander putih. Saat bersama Christoper, Ali mengaku tak ada yang aneh.


Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

25 Mei 2015

Seorang anggota kepolisian memeriksa mobil yang ringsek akibat kecelakaan beruntun di jalan Arteri, Pondok Indah, Jakarta di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa 21 Januari 2015. Kecelakaan maut yang melibatkan tiga mobil dan enam motor tersebut memakan 4 korban jiwa. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

Saksi dari jaksa masih misteri.