TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang telah mengagendakan persidangan perkara perbudakan di pabrik panci, CV Cahaya Logam, dengan lima tersangka, termasuk bos panci, Yuki Irawan, 42 tahun. Sidang perdana perkara ini dimulai pada Selasa, 26 November 2013.
Para terdakwa kini ditahan di Rumah Tahanan Jambe. Perkara ini memakan waktu tujuh bulan penyidikan, sejak dibongkar polisi pada Mei 2013 hingga tahap penyusunan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Jaksa penuntut umum, Imam Cahyono, mengatakan pihaknya siap menyidangkan perkara Yuki beserta empat mandornya. "Besok kami siap membacakan dakwaan, ada 10 jaksa penuntut umum dalam tim," kata Imam, hari ini, Senin, 25 November 2013.
Informasi yang diterima Tempo sedianya sidang pembacaan dakwaan akan dipimpin ketua majelis hakim, Asiyadi, dengan terdakwa Yuki didampingi penasihat hukum O.C. Kaligis dan empat mandor dengan penasihat hukum Julian Jaya.
Berkas perkara pabrik panci ini ngendon di Kejaksaan selama tiga bulan sejak dinyatakan lengkap (P21), dan empat bulan dalam proses penyidikan di Mapolresta Tangerang. Kasus yang menggegerkan ini dibongkar polisi dan Komnas HAM pada 3 Mei 2013 lalu (baca: Penanganan Kasus Perbudakan Pabrik Panci Lamban).
Polisi menangkap lima tersangka perbudakan pabrik panci: Yuki Irawan dan empat mandornya. Bos panci ini dicokok dari pabriknya di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Tigaraksa, Musa, mengungkapkan lambannya pelimpahan berkas karena pihaknya hati-hati menyikapi kasus yang bermuatan nasional bahkan disorot internasional ini. "Agar lebih teliti dan seksama karena kasus ini bermuatan nasional dan internasional. Tak kalah penting lagi supaya tidak gagal dalam penuntutan," kata Musa kepada Tempo.
Sementara itu, menurut Julian Jaya, kuasa hukum empat mandor: Tedi Sukarno, 35 tahun, Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30), berkas perkara ini lama dilimpahan karena Kejaksaan harus mengkonsultasikan perkara ini ke Kejaksaan Agung. "Kami juga siap mendampingi mandor. Kami akan ungkapkan bahwa perbuatan mandor dalam tekanan terdakwa (Yuki)," kata Julian.
Para tersangka 'perbudakan' ini diancam pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan orang, Pasal 351 tentang Penganiayaan, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.
AYU CIPTA
Berita Terkait:
Buruh Pabrik Panci Dipaksa Kerja Seperti Budak
Ini Motif Perbudakan Buruh Panci di Tangerang
Ini Pengakuan Buruh Pabrik Panci Korban Perbudakan
Perbudakan Buruh Panci Sama dengan Pabrik Narkoba