TEMPO.CO, Depok - Kepolisian Resor Kota Depok menetapkan Dian Komarudin, 55 tahun, pengemudi Toyota Kijang maut bernomor polisi B-8281-JD, sebagai tersangka. Meski begitu, polisi masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari saksi-saksi lain.
"Kalau ditanya sudah tersangka, ya jelas," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Depok, Komisaris Kristanto Yoga, Senin, 26 November 2013.
Baca Juga:
Warga Jalan Puri Nirwana I Blok HH nomor 15, RT 12 RW 16, Pabuaran, Cibinong, Bogor, itu diancam dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas tentang perbuatan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. "Ancamannya enam tahun penjara."
Mobil yang dikendarai Dian melaju kencang di Jalan Juanda dan melompat ke ruas jalan yang berlawanan sehingga menabrak dua pengendara motor hingga tewas. Korban tewas adalah Rukman Santosa, pengendara Vario B 3030 EBM dengan alamat Jalan Saminten IV Nomor 95 RT 07 RW 16, Bakti Jaya, Sukma Jaya, Depok, dan pengendara Vario B 3329 TTK, Okananto Budi Susilo, 44 tahun, dengan alamat Jalan Damai RT 14 RW 04, Ciracas, Jakarta Timur.
Kristanto membenarkan tersangka mengkonsumsi obat sakit kepala dan maag sekitar dua jam sebelum mengendarai mobil. "Dia minum Bodrexin dan Promag," katanya. Sebelumnya, polisi menduga Dian mengkonsumsi narkoba sehingga dilakukan tes urine. "Hasil tes urinnya negatif."
Ia mengatakan, tersangka juga berusaha meringankan hukumannya dengan beralibi ada sebuah gerobak di tempat kejadian perkara. Menurut tersangka, dirinya membanting setir ke kanan gara-gara ada gerobak di depannya.
ILHAM TIRTA
Terpopuler:
TKI Dapat Warisan Rp 9,5 Miliar dari Majikannya
Survei: Tokoh Islam Tak Mampu Saingi Jokowi
Singapura Turut Bantu Australia Sadap Indonesia
Aburizal Bakrie Menjawab Soal Operasi Dagu