Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seratusan Vila Mewah di Puncak Dibongkar

image-gnews
Vila di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat,  [TEMPO/ Arif Fadillah]
Vila di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, [TEMPO/ Arif Fadillah]
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Vila-vila mewah di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, tak luput dari pembongkaran. Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Bogor, Dace Supriyadi, mengatakan jumlah vila mewah yang dibongkar hampir mencapai 50 persen dari 239 bangunan yang menjadi target pembongkaran.

"Sebagian besar bangunan vila yang tidak ber-IMB dan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum ini merupakan bangunan mewah," kata dia saat ditemui di sela-sela pembongkaran vila di Puncak, tepatnya Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Senin, 25 November 2013.

Dace mengatakan, dirinya menerjunkan 650 personel gabungan yang terdiri dari 250 personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, 200 anggota Polri, 100 anggota TNI, 50 Satpol PP Jawa Barat, dan sisanya dari semua unsur Linmas: PMI, Damkar, dan PLN. "Kami juga menerjunkan tiga unit alat berat untuk membongkar dan menghancurkan vila tersebut," kata dia.

Vila-vila itu, menurut Dace, tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) karena berdiri di lahan milik negara dengan status hak guna usaha untuk perkebunan. Selain itu, vila-vila itu juga berada di lokasi hutan lindung dan lahan konservasi.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Satpol PP Kabupaten Bogor, Asnan Suganha, mengatakan pembongkaran vila-vila itu dilakukan sesuai prosedur. "Tetap semua prosedur, mulai dari pemberian surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali. Setelah itu dilakukan penyegelan yang dilakukan oleh petugas Dinas Tata Bangunan dan Permukiman Kabupaten Bogor karena tidak memiliki izin dan berdiri di atas lahan milik negara," kata dia.

Asnan tidak bisa memastikan apakah vila-vila mewah itu milik pejabat atau petinggi negara. "Biasanya identitas pemilik bukan merupakan pemilik asli, tetapi menggunakan nama orang lain atau anak buahnya," ujar dia.

Vila pertama yang dibongkar dalam pembongkaran tahap dua ini adalah vila mewah milik seorang pengusaha bernama Parlindungan Siregar. Ia merupakan seorang pengusaha penyedia jasa telepon seluler. Vila tersebut berada di lahan milik perkebunan teh, dengan luas tanah 2,5 hektare dan luas bangunan 1.000 meter. "Vila ini dibangun pada tahun 2006 lalu dengan empat lantai, sementara status tanahnya merupakan HGU untuk perkebunan, tetapi malah beralih fungsi menjadi vila dan bangunan," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan informasi, vila yang dilengkapi dengan fasilitas kolam renang, ruang pertemuan, dan lapangan terbuka di atasnya itu disewakan oleh sang pemilik. "Menurut informasi, harga sewa vila ini per malamnya sekitar Rp 8-10 juta. Sedangkan untuk libur Lebaran harganya lebih mahal, bisa mencapai Rp 13-15 juta per malam," kata Asnan.

Asnan menuturkan, agar vila-vila yang sudah dibongkar itu tidak kembali dibangun, pihaknya akan terus melakukan pengawasan. Untuk itu pihaknya akan bekerja sama dengan sejumlah instansi dan lembaga, di antaranya Perhutani, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), dan Dinas Pertanian Kabupaten Bogor.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat, Sigit, mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung semua kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. "Untuk masalah vila di Puncak, bukan hanya merupakan tanggung jawab Kabupaten Bogor, tetapi sudah merupakan tanggung jawab nasional karena ini merupakan daerah resapan yang berdampak pada nasional," kata dia.

M. SIDIK PERMANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

14 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

46 hari lalu

Pekerja anak melakukan kegiatan mengumpulkan pasir timah di lokasi tambang Perairan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Senin, 21 Agustus 2023. TEMPO/Servio
Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

BKSDA Sumatera Selatan mencatat sebanyak 127 kasus konflik buaya dan manusia terjadi di Bangka Belitung dalam lima tahun terakhir.


Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

29 Januari 2024

Kondisi air Sungai Ake Jira di Trans Kobe, Halmahera Tengah, Maluku Utara yang semula jernih kini berubah warna menjadi keruh kecoklatan diduga akibat aktivitas pembongkaran lahan di hulu sungai oleh PT Tekindo dan PT IWIP. Witness.tempo.co
Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

Walhi mengungkapkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan hilirisasi industri nikel di Maluku Utara.


Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

24 Januari 2024

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

Penelitian menyebutkan aktivitas industri nikel di Indonesia menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan secara masif.


Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

23 Januari 2024

Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

Greenpeace mengkritik Gibran yang mengglorifikasi program hilirisasi nikel Presiden Jokowi. Industri ini dinilai banyak merusak lingkungan.


Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

21 Januari 2024

Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD, berbicara dalam debat cawapres ke-2, Ahad, 21 Januari 2024. Cuplikan YouTube/KPU
Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

Dalam debat cawapres, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan kerusakan alam di bumi terjadi karena tingkah laku manusia.


TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

21 Januari 2024

Komandan Tim Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Budisatrio Djiwandono memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

Menurut Budisatrio Djiwandono, Prabowo-Gibran akan memberikan hukuman berat kepada pihak yang merusak alam.


Karhutla di Gunung Arjuna Capai 4.000 Hektare, Diduga Ulah Pemburu

8 September 2023

Kebakaran yang menghanguskan 25 hektare areal
Karhutla di Gunung Arjuna Capai 4.000 Hektare, Diduga Ulah Pemburu

Karhutla di Gunung Arjuna dan sekitarnya pertama kali terpantau muncul di kawasan Bukit Budug Asu, pada Sabtu, 26 Agustus lalu.


Walhi Sebut Pidato Kenegaraan Jokowi Dorong Kerusakan Lingkungan

17 Agustus 2023

Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengenakan pakaian adat Tanimbar Maluku menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Walhi Sebut Pidato Kenegaraan Jokowi Dorong Kerusakan Lingkungan

Aulia menilai pidato Presiden Jokowi sangat mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap padat modal.


Kerusakan Lingkungan di IKN Nusantara Berpotensi Meluas

1 Juli 2023

Berbagai proyek infrastruktur IKN memperparah kerusakan lingkungan di lokasi ibu kota baru itu ataupun di area sekitarnya.
Kerusakan Lingkungan di IKN Nusantara Berpotensi Meluas

Berbagai proyek infrastruktur IKN Nusantara memperparah kerusakan lingkungan di lokasi ibu kota baru itu ataupun di area sekitarnya