Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mencabut Aduan, Vika: Tak Ada Tekanan  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Adiguna Sutowo memberikan keterangan kepada media perihal perusakan rumahnya di Cafe De Hub, Jakarta, (28/10). Adiguna Sutowo mengaku bahwa dialah yang mengamuk di rumahnya sendiri yang dihuni bersama istri keduanya, Vika Dewayani. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Adiguna Sutowo memberikan keterangan kepada media perihal perusakan rumahnya di Cafe De Hub, Jakarta, (28/10). Adiguna Sutowo mengaku bahwa dialah yang mengamuk di rumahnya sendiri yang dihuni bersama istri keduanya, Vika Dewayani. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Vika Dewayani mengatakan tak ada pihak yang memaksa dirinya mencabut laporan aduan atas Anastasia Florina Limasnax alias Flo. Pencabutan itu, kata dia, dilakukan berdasarkan keinginannya sendiri.

"Tidak ada yang memaksa," kata istri Adiguna Sutowo itu saat ditemui seusai menandatangani berita acara pemeriksaan pencabutan aduan di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin, 25 November 2013.

Ditemui pada saat yang bersamaan, Syarifuddin Noor selaku kuasa hukum mengatakan kliennya mencabut aduannya setelah keluarga Flo mendatanginya dan meminta maaf atas perusakan yang telah Flo lakukan. Dalam pertemuan itu, kata dia, keluarga Flo juga bersedia mengganti rugi kerusakan yang ditimbulkan.

Ditanya mengenai kemungkinan paksaan pencabutan aduan oleh Adiguna Sutowo, Syarifuddin menegaskan kliennya tak menerima paksaan dari siapa pun. "Termasuk dari Bapak Adiguna," kata dia.

Vika, kata Syarifuddin, ditanyai sekitar 10 pertanyaan oleh penyidik ihwal konfirmasi mengenai pencabutan aduan. Dalam keterangannya kepada penyidik, kata dia, kliennya menyatakan tidak akan menuntut apa pun di kemudian hari terkait dengan kasus tersebut.

Selanjutnya, ujar Syarifuddin, kliennya menyerahkan proses selanjutnya kepada penyidik mengenai pemanggilan Flo dalam kaitan dengan penerbitan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3). "Dari kami sudah selesai, sisanya kami serahkan ke penyidik," ujar Syarifuddin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Flo yang hingga kini belum ditemukan telah menjadi tersangka dan bakal dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perusakan dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan lantaran merusak rumah Vika pada 26 Oktober lalu. Perusakan tersebut dilakukan dengan mobil yang ditumpangi Adiguna Sutowo.

LINDA HAIRANI

Berita Terpopuler:
TKI Dapat Warisan Rp 9,5 Miliar dari Majikannya 
Singapura Turut Bantu Australia Sadap Indonesia
Aburizal Bakrie Menjawab Soal Operasi Dagu 
Begini Peran Singapura dalam Penyadapan Australia
Aburizal Bakrie Jadi Cawapres Jokowi?
Inilah Negara Eksportir Sapi Selain Australia  

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Pemuda Demak Rusak Pagar Jembatan Agar Truk Sound Horeg Bisa Lewat

10 hari lalu

Foto hasil tangkapan layar dari salah satu akun Facebook milik warga yang menggunggah video aksi perusakan jembatan di Desa Babatan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, demi truk pengangkut sound horeg atau buttle sound bisa lewat, 8 April 2024. (ANTARA/HO-Kho.)
Kronologi Pemuda Demak Rusak Pagar Jembatan Agar Truk Sound Horeg Bisa Lewat

Pagar jembatan beton di Desa Babatan, Kecamatan Kebonagung, Demak, Jawa Tengah dirusak pemuda agar truk berisi sound system untuk takbiran bisa lewat.


Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

25 hari lalu

Ilustrasi jasa laundry. TEMPO/Fahmi Ali
Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

Polisi menangkap tersangka perusakan toko laundry berinisial J, 41 tahun, di daerah Jambi.


Viral Massa Rusak Mobil Warga Saat Kebakaran Gudang Limbah Plastik di Bekasi

19 Desember 2023

Ilustrasi kaca mobil pecah. Wikipedia.org
Viral Massa Rusak Mobil Warga Saat Kebakaran Gudang Limbah Plastik di Bekasi

Sebuah mobil dirusak warga yang panik saat kebakaran gudang di Medan Satria Bekasi.


Melubangi Pipa Air Bersih PDAM, Satu Keluarga di Bogor Ditangkap Polisi

7 Desember 2023

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Melubangi Pipa Air Bersih PDAM, Satu Keluarga di Bogor Ditangkap Polisi

Polresta Bogor Kota menangkap seorang nenek bersama empat anggota keluarganya karena tuduhan perusakan pipa air bersih milik PDAM setempat.


Merdeka Copper Gold Kecam Perusakan Fasilitas Proyek Emas Pani di Pohuwato

22 September 2023

Logo PT Merdeka Copper Gold Tbk.  Foto : PT Merdeka Copper Gold Tbk
Merdeka Copper Gold Kecam Perusakan Fasilitas Proyek Emas Pani di Pohuwato

PT. Merdeka Copper Gold Tbk. mengecam perusakan fasilitas Proyek Emas Pani dan sejumlah fasilitas publik di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.


Kasus Pemukulan Petugas dan Perusakan SPBU di Sleman, Ini Temuan Pertamina Jateng

20 September 2023

Operator dan pengawas SPBU di Sleman Yogyakarta yang menjadi korban penganiayaan mendapatkan penghargaan dan santunan dari Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT). Dok. Istimewa
Kasus Pemukulan Petugas dan Perusakan SPBU di Sleman, Ini Temuan Pertamina Jateng

Pertamina Jateng mengecam keras aksi penganiayaan belasan orang kepada operator SPBU yang mendukung Program Subsidi Tepat MyPertamina.


Ingin Bertemu Anak, PNS Tangsel Dilaporkan Eks Mertua hingga Diancam Pidana 10 Bulan Penjara

14 Agustus 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ingin Bertemu Anak, PNS Tangsel Dilaporkan Eks Mertua hingga Diancam Pidana 10 Bulan Penjara

Hingga saat ini, ASN Kota Tangsel itu masih belum bisa menemui anaknya.


Ketua RT di Pluit Diadukan Merusak Ruko Serobot Bahu Jalan, Apa Kata Polda?

28 Juni 2023

Petugas membongkar lantai ruko di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Pemkot Jakut sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi teknis (rekomtek) yang menyatakan ruko-ruko tersebut bersalah karena mengokupasi fasilitas umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua RT di Pluit Diadukan Merusak Ruko Serobot Bahu Jalan, Apa Kata Polda?

Polda sebelumnya disebut telah terima dan tindak lanjuti pelaporan pemilik ruko serobot bahu jalan di Pluit.


Dilaporkan Pemilik Ruko di Pluit ke Polda Metro Jaya, Ketua RT Riang Prasetya: Terlapor Punya Hak yang Sama

28 Juni 2023

Petugas membongkar lantai ruko di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Pemerintah Kota Jakarta Utara membongkar sebagian lahan ruko di jalan tersebut karena mengambil bahu jalan dan menutup saluran air. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dilaporkan Pemilik Ruko di Pluit ke Polda Metro Jaya, Ketua RT Riang Prasetya: Terlapor Punya Hak yang Sama

Para pemilik ruko di Pluit yang keberatan atas pernyataan Riang Prasetya soal menyerobot lahan minta sang ketua RT bertanggung jawab.


Pelapor Ruko Serobot Bahu Jalan Riang Prasetya Sempat Disomasi 3 Kali Sebelum Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

23 Juni 2023

Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya memaparkan bukti dugaan penyerobotan lahan kepada awak media pada Senin 5 Juni 2023 di kantornya. TEMPO/Mirza Bagaskara
Pelapor Ruko Serobot Bahu Jalan Riang Prasetya Sempat Disomasi 3 Kali Sebelum Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Kamaruddin sebut 45 pemilik ruko di Pluit merasa dirugikan karena pernyataan Riang Prasetya soal ruko serobot bahu jalan.