TEMPO.CO, Bogor - Tim Buru Sergap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor menembak dua gembong pencurian sepeda motor yang sudah terlibat 20 kasus pencurian di wilayah Kota Bogor, Senin, 25 November 2013.
Kedua maling motor tersebut, Dedi Sudrajat, 35 tahun dan Wahyudi, 33 tahun, ditangkap Senin dinihari di rumahnya masing-masing di Bogor. Dari tangan pelaku, polisi menyita empat unit sepeda motor dan sejumlah kepala kunci letter T yang biasa digunakan untuk menjalankan aksinya.
Kepala Polisi Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, petugasnya terpaksa melumpuhkan mereka dengan tembakan di kaki karena mereka melakukan perlawanan saat akan ditangkap. "Selain menjadi DPO (daftar pencarian orang), mereka juga residivis yang sempat mendekam di LP Paledang dengan kasus yang sama," kata dia.
Ia mengatakan, penangkapan gembong pencuri kendaraan bermotor ini didasari laporan kehilangan motor Honda Beat F 3934 BS milik Euis Sumiarti di rumahnya di Kampung Batuhulung, RT 03/01, Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Rabu, 18 November 2013.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrs Bogor Ajun Komisaris Candra Sasongko mengatakan, modus pencurian para pelaku menggunakan kunci duplikat (letter T). Dua pelaku ini bertugas sebagai pemetik. Curiannya akan diberikan kepada seorang penadah berinisal O yang masih diburu polisi dengan imbalan Rp 750 ribu.
"Pelaku kerap melakukan pencurian di perumahan dan bila dalam setiap aksi pencuriannya diketahui pemilik kendaraan, pelaku tidak segan-segan melukai korbannya," ujar Candra.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan akan dihukum kurang dari tujuh tahun penjara.
M SIDIK PERMANA