TEMPO.CO, Jakarta - Denda maksimal untuk penerobos jalur transjakarta sudah dimulai sejak kemarin. Pada hari pertama itu, polisi telah menjaring ratusan pengendara. Para pelanggar dikenai penahanan surat izin mengemudi dan harus menjalani persidangna di pengadilan (Baca: Jokowi-Polri Siap Main Keras pada Pelanggar Busway).
"Besaran dendanya ditentukan hakim," ujar Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono, Senin, 26 November 2013. Ia menyatakan tuntutan penerapan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu - Rp 1 juta sudah sesuai dengan pasal 287 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Rincian jumlah pelanggar di hari pertama mencapai 254 kendaraan, yaitu 37 kendaraan roda empat dan 217 sepeda motor. Dari jumlah itu, polisi menjaring juga satu mobil milik kedutaan besar negara asing. "Itu kasusnya di Jakarta Timur," ujar Hindarsono. Selain itu, ada juga pelajar dan pegawai negeri yang ikut terjaring razia.
Jumlah pelanggaran paling banyak terjadi di Jakarta Barat, yaitu 62 kasus. "Repot juga kalau dendanya besar banget," ujar Rahmat, 32 tahun, seorang pengendara sepeda motor yang terjaring razia.
M. ANDI PERDANA
Berita Terkait:
Denda Sejuta Penerobos Busway Rawan Diselewengkan
Dari Foto Penerobos Busway, Muncul Denda Rp 1 Juta
Denda Maksimal, Pengendara Nekad Terobos Busway