TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta masih akan mengkaji penggunaan stiker hologram sebagai tahap persiapan menggunakan sistem electronic road pricing (ERP). Soalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 menyebutkan bahwa pengendalian lalu lintas harus dilakukan dengan sistem elektronik.
"Kami masih konsultasi dengan Kementerian Perhubungan, boleh atau tidak," kata Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 27 November 2013. Menurut dia, salah satu celah hukum adalah stiker hologram itu akan digunakan sebagai tahapan persiapan ERP.
Opsi menggunakan stiker hologram ini kembali dilirik setelah Basuki bertemu dengan peneliti Institut Studi Transportasi (Instran). Sebelumnya, pemerintah optimistis teknologi elektronik dalam ERP bisa langsung diterapkan pada April 2014. Apalagi sudah ada perusahaan dari dua negara, Swedia dan Norwegia, yang menyatakan tertarik berinvestasi dalam proyek ERP.
Ada sejumlah syarat yang belum dipenuhi pemerintah DKI Jakarta agar ERP berjalan. Peneliti Instran, Izul Waroh, mengatakan ERP bisa diberlakukan jika sudah memenuhi sejumlah syarat. Pertama, jalan yang menjadi target ERP memiliki dua lajur di setiap arah. Kedua, rata-rata kecepatan kendaraan di sana hanya 10 kilometer per jam. Ketiga, sudah ada angkutan massal yang memenuhi standar minimum pelayanan.
"Tetapi Transjakarta sekarang belum memiliki standar pelayanan minimum," ujar Izul di Balai Kota DKI Jakarta. Oleh sebab itu, dia ragu ERP bisa diterapkan dalam waktu dekat.
ANGGRITA DESYANI