Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Pelanggar Jalur Busway Tak Didenda Maksimal  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Sejumlah pengendara motor ditilang polisi setelah kepergok masuk jalur Transjakarta di daerah Kuningan. Masukbusway.com/@nindhahdnin
Sejumlah pengendara motor ditilang polisi setelah kepergok masuk jalur Transjakarta di daerah Kuningan. Masukbusway.com/@nindhahdnin
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Para pelanggar jalur Transjakarta mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka diganjar dengan denda sebesar Rp 200-300 ribu karena menerobos jalur busway.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyidang para pelanggar tersebut, Supriyanto, mengatakan para pelanggar didenda sebesar Rp 200 ribu untuk roda dua dan Rp 300 ribu untuk roda empat. "Denda belum sampai Rp 500 ribu," kata Supriyanto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat, 29 November 2013.

Menurut Supriyanto, denda sebesar itu diberikan sebagai tahap pembelajaran bagi para pelanggar dan pengendara untuk pemberlakuan denda maksimal bagi penerobos jalur busway. "Ini masih tahap pembelajaran dulu," kata dia.

Dengan jumlah tak sampai denda maksimal saja, menurut dia, sudah banyak pelanggar yang protes. "Jadi denda segitu cukup untuk sekarang," ujar dia. Menurut Supriyanto, hari ini dijadwalkan ada 203 pelanggar yang akan mengikuti sidang di PN Jakarta Utara.

Salah seorang pelanggar yang mengikuti sidang, Erwin, 35 tahun, dikenai denda sebesar Rp 300 ribu karena menerobos jalur busway di depan WTC Mangga Dua. Meskipun sudah dikenai denda sebesar itu, dia tidak yakin bisa membuat jera. "Kan denda maksimal Rp 500 ribu-nya belum berlaku," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejak Senin lalu, 25 November 2013, denda maksimal bagi para penerobos jalur busway diberlakukan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Pengadilan Tinggi Jakarta sudah sepakat akan mempertajam Pasal 287 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menjerat para pelanggar. Denda maksimal yang diberlakukan sebesar Rp 500 ribu.

NINIS CHAIRUNNISA

Topik terhangat:
Dokter Mogok | Penyadapan Australia | Penerobos Busway | Jokowi Nyapres

Berita lainnya:
Vita KDI Ngitung Uang Sekoper, Istri Bupati Syok
Hotman Paris Panaskan Konflik Dhani-Farhat
Diberi Sedekah, Pengemis Bertahan di Jakarta
Saat Ditangkap, Pengemis Tajir Coba Sogok Petugas 
Surya Paloh: Reformasi Lahirkan Rezim Triomacan 
Ada Pengemis Rp 25 Juta, Jokowi Geleng-geleng

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Korban Pengeroyokan Laporkan Anggota DPR Herman Hery ke Polres Jakarta Selatan

21 Juni 2018

Ilustrasi. (Unay Sunardi)
Korban Pengeroyokan Laporkan Anggota DPR Herman Hery ke Polres Jakarta Selatan

Korban pengeroyokan di jalur busway Transjakarta, Ronny Kosasih Yuniarto, akan melaporkan anggota DPR Herman Hery ke Polres Jakarta Selatan.


Sandiaga Uno: Dewi Perssik Bisa Jadi Duta Taat Lantas, Jika ...

27 November 2017

Dewi Perssik mengendarai mobil Jaguarnya saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (13/2). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sandiaga Uno: Dewi Perssik Bisa Jadi Duta Taat Lantas, Jika ...

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyayangkan peristiwa mobil biduan dangdut Dewi Perssik yang menerobos jalur busway Transjakarta.


PT Transjakarta Siapkan Dua Poin Gugatan ke Dewi Perssik

27 November 2017

Dewi Perssik dan Angga Wijaya. TABLOIDBINTANG.COM
PT Transjakarta Siapkan Dua Poin Gugatan ke Dewi Perssik

Pihak PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengaku akan menempuh jalur hukum terkait kasus Dewi Perssik yang mencoba menerobos jalur Transjakarta.


Dinas Perhubungan: Headway Transjakarta Masih Buruk

19 Juli 2017

dok. TEMPO/Zulkarnain
Dinas Perhubungan: Headway Transjakarta Masih Buruk

Dari 12 koridor bus Transjakarta, baru tiga koridor yang memiliki waktu antara kedatangan bus sesuai dengan target.


Sopir Transjakarta Mogok, Sandiaga: Pelik Ya Masalahnya  

12 Juni 2017

Penampakan bis transjakarta yang mogok di halte Harmoni, Jakarta Pusat. Senin, 12 Juni 2017. Maria Fransisca.
Sopir Transjakarta Mogok, Sandiaga: Pelik Ya Masalahnya  

Sandiaga Uno meminta karyawan Transjakarta tidak menggelar aksi mogok lagi karena yang dirugikan adalah masyarakat.


Pengendara Motor Todong Penjaga Portal Busway

11 November 2016

Ilustrasi. tribune.com.pk
Pengendara Motor Todong Penjaga Portal Busway

Pengedara sepeda motor itu meminta petugas membuka palang pintu agar dia bisa menerobos jalur Transjakarta.


Hari Ini 137 Pelanggar Jalur Transjakarta Ditilang

29 Juni 2016

Sejumlah petugas kepolisian menilang sejumlah kendaraan bermotor yang menerobos jalur busway di jalan Kramat Sentiong, Jakarta, 15 Juni 2016. Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas bagi penerobos jalur busway dengan didenda dan ditilang sebesar 500.000 rupiah. TEMPO/Subekti
Hari Ini 137 Pelanggar Jalur Transjakarta Ditilang

Sejak sterlisiasi jalur busway 13 Juni 2016 hingga saat ini, sudah 4.152 kendaraan ditilang.


Polisi Akui Sterilisasi Jalur Transjakarta Belum Maksimal  

14 Juni 2016

Di perempatan Mampang Prapatan tidak tindakan sterilisasi jalur busway dari kendaraan pribadi, sehingga membuat pengendara sepeda motor banyak yang masuk ke lajur tersebut untuk menghindari kemacetan, 13 Juni 2016. Tempo/Avit Hidayat
Polisi Akui Sterilisasi Jalur Transjakarta Belum Maksimal  

Sterilisasi busway belum maksimal. Masih banyak mobil dan sepeda motor yang menerobos ke jalur ini.


Sterilisasi Busway Dilanggar 408 Kendaraan  

14 Juni 2016

Di perempatan Mampang Prapatan tidak tindakan sterilisasi jalur busway dari kendaraan pribadi, sehingga membuat pengendara sepeda motor banyak yang masuk ke lajur tersebut untuk menghindari kemacetan, 13 Juni 2016. Tempo/Avit Hidayat
Sterilisasi Busway Dilanggar 408 Kendaraan  

Sebagian besar pelanggaran dilakukan pengendara sepeda motor.


Dinas Perhubungan: Teknologi Solusi Sterilisasi Jalur Busway

14 Juni 2016

Dua orang polisi berusaha memberhentikan pengendara motor yang melanggar dengan melintasi jalur bus Transjakarta di kawasan Grogol, Jakarta, 13 Desember 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Dinas Perhubungan: Teknologi Solusi Sterilisasi Jalur Busway

Setiap pintu perlintasan jalur Jakarta seharusnya dipasang palang otomatis atau alat deteksi, semacam identifikasi frekuensi radio.