TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi mewaspadai pengerjaan proyek pembangunan oleh kontraktor yang tak sesuai ketentuan. Hal ini rentan terjadi karena penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah di wilayah itu lambat. "Yang mengerjakan asal-asalan tidak akan dibayar," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Jumat, 29 November 2013.
Beberapa waktu lalu, pemerintah setempat telah menemukan pembangunan proyek yang diduga dilakukan tak sesuai ketentuan. Itu terdapat pada pengerjaan perbaikan jalan dengan pengecoran di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur. Jenis beton yang digunakan seharusnya ukuran K-350, tapi ternyata jauh lebih rendah dari ukuran seharusnya, sehingga jalan yang baru selesai dibangun kini sudah rusak dan berdebu.
Bukan hanya ukuran betonnya yang dikurangi, ketebalan jalan pun sering tak sesuai ketentuan. "Kontraktor seperti ini akan di-blacklist," ujarnya.
Begitu pula pengerjaan proyek jalan di jalan Cipendawa-Pasar Rebo Jatiasih yang ketebalannya kurang dari aturan. Kini Pemkot Bekasi tengah melakukan pengkajian ihwal temuan tersebut. "Sedang melakukan kajian dan pemeriksaan bersama pusat penelitan dan pengembangan (Puslitbang) Kementerian Pekerjaan Umum," kata Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air Pemerintah Kota Bekasi Tri Adhianto.
Ridwan mengatakan, pengerjaan proyek yang asal-asalan menyebabkan kualitas proyek itu tak maksimal. Kekuatan jalan tak sesuai yang diharapkan, sehingga sangat merugikan pemerintah maupun masyarakat.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Triyono, berjanji bakal terus melakukan pengawasan setiap proyek yang dikerjakan oleh eksekutif, termasuk di Dinas Bina Marga dan Tata Air. "Proyek pengerjaan mempunyai standar, baik kualitas mapun waktu. Kalau tidak sesuai, harus ditindak," katanya.
DPRD Bekasi juga mendorong dinas terkait agar melakukan uji laboratorium setiap pengerjaan proyek yang dilakukan oleh kontraktor. Pengujian akan menjamin kualitas proyek tersebut.
ADI WARSONO