TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Fitra Rahmadani, Nazaruddin Lubis, mengatakan pihaknya akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang dialami Fitra alias Doyok, bekas siswa SMAN 70 Jakarta. Pihaknya berharap mendapat hakim yang lebih baik untuk mengabulkan permohonan kliennya.
Nazaruddin mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan penolakan kasasi atas Doyok. Pihaknya akan mempelajari dulu setelah salinan diterima. "Setelah itu kami akan ajukan PK," kata Nazaruddin pada Tempo melalui sambungan telepon, Sabtu, 30 November 2013.
Pada PK nantinya, dia sangat berharap mendapat hakim yang lebih baik untuk menangani kasus yang menyebabkan Alawi Yusianto Putra, siswa SMAN 6, itu terbunuh. "Mudah-mudahan mendapat hakim yang jernih yang bisa mengungkap semua tabir," Nazaruddin melanjutkan.
Tabir yang dimaksud Nazaruddin adalah membuka kasus tawuran antara siswa SMAN 70 dan SMAN 6 pada September 2012 itu dengan sejelas-jelasnya. Menurut dia, putusan hakim atas kasus yang menimpa kliennya memiliki kelemahan. Kontsruksi hukum yang dibangun hakim dinilainya terlalu 'tinggi'. Fitra alias Doyok divonis bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 Ayat (3) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.
"Fitra divonis bersalah karena pengeroyokan, dalam hal ini tawuran, padahal tawuran tidak akan sempurna terjadi kalau hanya dilakukan sendirian," ujar Nazaruddin. Namun, kenyataannya dari sekitar 200 siswa yang melakukan tawuran, hanya Fitra sendiri yang divonis bersalah.
Vonis pelanggaran Pasal 55 juga dinilai Nazaruddin lemah. Dalam peristiwa tawuran yang terjadi pada September 2012 itu, kata Nazaruddin, ditemukan dua celurit. "Bisa jadi pelakunya ada dua. Ada apa ini? Apa pelaku yang satunya lagi anak pejabat, sehingga harus dilindungi. Kenapa hanya Fitra?" kata dia.
Nazaruddin menambahkan, dari awal terdapat tujuh tersangka dalam kasus tawuran maut tersebut. Dari tujuh tersangka itu, hanya Fitra yang divonis bersalah. "Padahal kalau cuma satu orang, itu namanya bukan tawuran," kata dia.
AMIRULLAH
Berita lainnya:
FPI Ancam Bakar Stasiun UI
Penyair Sitok Srengenge Dilaporkan ke Polisi
Model Egidia Sawitri Meninggal
SBY Puji Jokowi Terapkan Lelang Jabatan
Dhani: Keluarga Saya Memang Suka Berantem