TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Depok menambahkan anggaran untuk upah tenaga tukang sapu pada 2014. Soalnya, mereka berencana merekrut pengemis yang ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disnakersos) menjadi tukang sapu.
"Dengan itu, kami berantas gelandangan dan pengemis sekaligus mengurangi pengangguran," kata Kepala Disnakersos Depok Diah Sadiah, Ahad, 1 Desember 2013.
Diah mengatakan, mantan pengemis dan anjal itu nantinya akan menjadi tukang sapu di jalan. Dana untuk penambahan upah tersebut telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok 2014. Namun, Diah belum bisa menyebut berapa total besaran anggaran itu.
Diah mengakui, tidak semua pengemis yang terkena razia bisa menjadi tukang sapu. Mereka mengutamakan pengemis yang usianya minimal 45 tahun dan harus melewati seleksi terlebih dahulu. Soalnya, usia 45 tahun bukanlah usia produktif, sehingga sulit mencari kerja. "Jumlah yang diterima nanti tergantung pada hasil seleksi," kata Diah. Sementara itu, untuk yang usia di bawah 45 tahun, Disnakersos akan membina dengan memberikan keterampilan.
Tukang sapu di jalan-jalan Kota Depok itu nantinya akan diberi upah minimal Rp 1 juta per bulan. Diah mengaku belum tahu berapa hasil mengemis mereka per bulan, soalnya mereka terus menolak jika ditanya. "Apabila mereka menolak ketika diberi gaji Rp 1 juta, berarti mereka mendapatkan lebih dari nilai tersebut saat mengemis," kata Diah.
ILHAM TIRTA
Berita Terpopuler:
Aktor Paul Walker Meninggal dalam Kecelakaan Mobil
Ditanya Soal Gaji, Indra Sjafri Menangis
Cerita Indra Sjafri Tentang Pemain Titipan
Dukungan Megawati untuk Jokowi Makin Menguat
2015, Bekasi-Kuningan 39 Menit dengan Monorel