Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gedung Pemkot Depok Tak Punya IMB  

image-gnews
Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail Masuk Balai Kota Depok dengan menggunakan motor dari rumahnya, Selasa (12/6). TEMPO/Ilham Tirta
Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail Masuk Balai Kota Depok dengan menggunakan motor dari rumahnya, Selasa (12/6). TEMPO/Ilham Tirta
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Ratusan bangunan milik Pemerintah Kota Depok saat ini terungkap belum memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB). Fakta ini bertolak belakang dengan sikap Pemerintah Kota Depok yang selama ini yang gencar menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Izin Mendirikan Bangunan terhadap pembangunan yang dilakukan masyarakat.

"Kami dari Komisi C menanyakan di mana legalitas bangunan milik Pemkot, karena banyak yang tidak memiliki IMB. Ini sudah melanggar aturan yang dibuat," kata anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Edi Sitorus, di Gedung DPRD Depok, Selasa, 3 Desember 2013.

Edi mengatakan, aturan kepemilikan IMB untuk gedung milik pemerintah itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Dia menyayangkan status ilegal gedung-gedung tersebut. Apalagi yang digunakan adalah uang negara yang harus jelas peruntukannya. "Bagaimana aturan ditegakan kalau pemerintahnya sendiri melanggar aturan yang dibuat sendiri," kata dia.

Gedung yang berdiri tanpa IMB itu antara lain, gedung DPRD, Balai Kota Depok, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), 312 gedung sekolah, 11 puskesmas, 11 kantor kecamatan, kantor imigrasi, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan beberapa gedung dinas lain. Gedung-gedung itu berdiri secara ilegal sejak 2005 dan belum pernah diurus IMB-nya.

Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok, Sri Utomo, membenarkan bahwa Ratusan gedung milik Pemkot itu belum mempunyai IMB. Namun, saat ini mereka sedang memproses perizinan tersebut. "Tidak terlalu bermasalah, karena ini aset pemerintah. Kenapa harus dipersoalkan," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, legalitas gedung-gedung itu sudah diakui negara. Artinya, IMB itu tidak diperlukan lagi karena memang dimiliki negara. Ketiadaan IMB, kata dia, tidak harus menghalangi pekerjaan pemerintah untuk melayani masyarakat. "Itu tergantung pola pandang anggota Dewan. Tetapi ini sudah ada legalitas dan berdiri di atas lahan yang tidak bermasalah," kata dia.

ILHAM TIRTA

Terpopuler
Ini SMS Bu Pur ke Ani SBY Soal Proyek di Kemenpora 
Video Amatir Rekam Kecelakaan Paul Walker 
Siapa Widodo, Sepupu SBY di Proyek Hambalang? 
Paul Walker Tetap Ada di Fast Furious 7
Tampil di Tokyo, Agnes Monica Berkutang Lancip

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

19 Februari 2024

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

Nirina Zubir berhasil dapatkan kembali sertifikat tanah yang dikuasai mafia tanah. Bagaimana syarat dan tahapan mengurus sertifikat tanah?


Kilas Balik Program Sehari Tanpa Nasi di Depok, Belasan Siswa Pingsan 12 Tahun Lalu

11 Februari 2024

Ilustrasi sakit perut (pixabay.com)
Kilas Balik Program Sehari Tanpa Nasi di Depok, Belasan Siswa Pingsan 12 Tahun Lalu

Acara pemecahan rekor MURI sehari tanpa nasi di Depok melibatkan puluhan ribu orang. Belasan siswa pingsan karena lemas


Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

16 Januari 2024

Renovasi rumah . Foto : residencestyle.com
Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

Rumah mewah di Menteng ini tampak depan terdiri dari dua lantai, sesuai IMB yang ditunjukkannya saat pembangunan. Tapi, dari belakang 4 lantai.


Dinas Jawab Soal Pembangunan Rumah Mewah di Menteng Dilanjut Setelah Tersegel Dua Kali

12 Januari 2024

Kondisi proyek bangunan rumah mewah di Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Desember 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Dinas Jawab Soal Pembangunan Rumah Mewah di Menteng Dilanjut Setelah Tersegel Dua Kali

Pembangunan sebuah rumah di Menteng yang sempat dua kali disegel kini dilanjutkan kembali.


Pembangunan Rumah Mewah di Menteng yang 2 Kali Disegel Kini Mulai Dilanjutkan Lagi

3 Januari 2024

Kondisi proyek bangunan rumah mewah di Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Desember 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Pembangunan Rumah Mewah di Menteng yang 2 Kali Disegel Kini Mulai Dilanjutkan Lagi

Kuli bangunan yang mengerjakan rumah mewah di Menteng itu membenarkan bahwa rumah itu pernah disegel pemerintah.


Cek Klaim Anies di Debat Pilpres, Data BPS: Jumlah Gereja di Jakarta 2017-2022 Bertambah 197

18 Desember 2023

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) memberi sambutan saat ibadah misa malam Natal di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2019. Ketujuh gereja yang bakal didatangi Anies adalah Geraja Santo Kristoforus, HKBP Petojo, Katolik Keluarga Kudus Rawa Mangun, HKBP Rawamangun, GPIB Immanuel, Katedral dan GPIB Paulus. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Cek Klaim Anies di Debat Pilpres, Data BPS: Jumlah Gereja di Jakarta 2017-2022 Bertambah 197

Cek klaim Anies mengacu kepada publikasi "Provinsi DKI Jakarta dalam Angka" periode 2017 hingga 2022 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS)


Anies Baswedan Janji Permudah Regulasi KPR, Bagaimana Ketentuannya Saat Ini?

2 Desember 2023

Calon Presiden nomor urut satu Anies Baswedan menjawab pertanyaan mahasiswa sebagai bagian dari kampanye di 105 Cafe, Bandung, Jawa Barat, 29 November 2023. Mahasiswa dan pemuda terlibat diskusi dan dialog dengan tema Desak Anies. Sebelumnya Anies Baswedan juga bertemu para pendukung dan simpatisan di beberapa tempat di Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Anies Baswedan Janji Permudah Regulasi KPR, Bagaimana Ketentuannya Saat Ini?

Dalam kampanyenya, capres nomor urut 1, Anies Baswedan menjanjikan kemudahan dalam regulasi KPR. Bagaimana ketentuan KPR saat ini?


Berjasa Terbitkan IMB Kawasan, Anies Baswedan Disambut Antusias Warga Tanah Merah

29 November 2023

Capres nomor urut satu Anies Baswedan melakukan Kampanye Pilpres perdana di Kampung Tanah Merah, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. TEMPO/Tika Ayu
Berjasa Terbitkan IMB Kawasan, Anies Baswedan Disambut Antusias Warga Tanah Merah

Warga Kampung Tanah Merah antusias menyambut kedatangan Anies Baswedan di hari pertama masa kampanye Pilpres 2024.


Cara Membuat Sertifikat Tanah via Online dan Persyaratannya

2 Agustus 2023

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional  (ART/BPN) Hadi Tjahjanto (kiri) menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di Kecamatan Medan Denai, Medan, Sumatera Utara, Kamis 20 Juli 2023. Penyerahan sertifikat tahah yang dilakukan secara langsung tersebut  bertujuan untuk mengetahui permasalahan saat pengurusan sertifikat tanah yang ada di Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Yudi
Cara Membuat Sertifikat Tanah via Online dan Persyaratannya

Berikut cara membuat sertifikat tanah via online dan persyaratnnya, diantaranya membawa SPPT PBB, Bukti IMB, dan Akta Jual Beli (AJB).


Cara Ajukan IMB untuk Mendirikan dan Merenovasi Rumah

27 Juli 2023

Ilustrasi Kuli Bangunan / Ilustrasi Bangun Rumah. REUTERS/Tim Wimborne
Cara Ajukan IMB untuk Mendirikan dan Merenovasi Rumah

Izin Mendirikan Bangunan atau IMB wajib diajukan oleh masyarakat yang ingin membangun bangunan, bagaimana ketentuannya jika merenovasi rumah?