Siti disalurkan ke sebuah keluarga di Jatinegara, Jakarta Timur, dengan majikan bernama Usman dan Lina. September 2012, Siti mulai bekerja. Satu bulan bekerja, Siti mulai mengalami penyiksaan. Sekitar Desember 2013, Siti dikembalikan ke yayasan-nya karena sudah tidak mampu bekerja akibat kebutaannya.
Siti pun pulang ke kampung halamannya dalam kondisi berbeda. Hak gaji Siti yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 3 juta hanya dibayar Rp 2 juta. Sisanya dipotong oleh majikannya sebagai denda karena Siti kerap memecahkan barang.
Beberapa bulan di kampung halaman, tetangga Siti yang mendapat cerita penyiksaan Siti berinisiatif membawa Siti kembali ke Jakarta untuk melaporkan penyiksaan tersebut ke kepolisian. "Saya bawa Siti untuk lapor ke Polres Jaktim," ujar Ade Iwan (32), tetangga Siti.
Laporan kasus Siti masuk ke Polres Jakarta Timur pada Juni 2013 dengan terlapor majikan Siti bernama Usman, warga Jatinegara. Usman dilaporkan dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Siti.