TEMPO.CO, Jakarta - Wahyu Oktaviandi, jaksa penuntut umum dalam kasus perampokan dan penipuan PSK (pekerja seks komersial) oleh Jimmy Muliku alias John Weku, mengatakan bahwa model cantik Anggita Sari kembali tidak memenuhi panggilan sebagai saksi pada persidangan. "Sudah pernah dipanggil minggu lalu, minggu ini pemanggilan resmi, tapi masih belum hadir," ujar Wahyu kepada Tempo di depan ruang Tirta setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 4 Desember 2013.
Anggita, yang juga mantan kekasih terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, dalam kasus John Weku ini merupakan kawan dari korban, Febby, yang dirampok John di Hotel Harris tanggal 13 Juni lalu.
Anggita mengaku tahu apa saja yang dilakukan John terhadap Febby. Oleh karena itu, Anggita melaporkan John berdasarkan apa yang diakui oleh Febby, seperti diborgol dan dirampok. Anehnya, dalam beberapa kesempatan, Anggita selaku pelapor malah mengaku enggan terlibat dalam kasus ini. Ia tidak ingin dirinya terbawa-bawa kasus hukum.
Wahyu sendiri mengaku sempat mengontak Anggita hari ini, sebelum persidangan, untuk memastikan apakah dia akan datang. Namun Anggita, kata Wahyu, tidak menjawab pertanyaannya dan hanya berkata bahwa dia tengah berada di Makassar.
Wahyu juga mengatakan bahwa masih ada kesempatan bagi Anggita untuk memenuhi panggilan resmi sebagai saksi. Total masih ada dua kali kesempatan untuk memenuhi panggilan. "Tiga kali tidak dipenuhi, saya bisa ajukan pemanggilan paksa."
Kasus John Weku menjadi perhatian publik setelah ia ditangkap pihak berwajib terkait aksinya melakukan pencurian dengan target wanita-wanita panggilan yang tarifnya Rp 15 juta per malam dan berusia rata-rata di bawah 30 tahun.
John, yang kerap menyamar menjadi orang kaya, memulai aksinya sejak 2011. Modus operandinya, dia menelepon induk semang para wanita malam tersebut, mengajak kencan di hotel berbintang yang sudah ia pasang perangkap, menjebak, kemudian menguras uang, telepon genggam, dan perhiasan mereka. Korban terakhir ia adalah Febby, teman Anggita.
Terdakwa dituntut Pasal 368 KUHP atau 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
ISTMAN MP