TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah melakukan visum atas jasad Khodijah Maisya Azzahra, bocah mungil berusia 1 tahun 7 bulan yang diduga tewas karena penganiayaan sang ayah, Lambertus Langun, 24 tahun. Hasilnya, polisi menemukan beberapa luka baru dan lama akibat pukulan benda tumpul di tubuh Khodijah.
"Ada pula luka bekas sundutan rokok di sekujur tubuhnya," kata juru bicara Kepolisian Resor Jakarta Timur, Komisaris Sri Bhayangkari, Rabu, 4 Desember 2013.
Polisi sebelumnya membongkar makam Khodijah di Taman Pemakaman Umum Cipayung. Bocah itu dimakamkan segera setelah ditemukan tak bernyawa di tempat tidur rumahnya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin, 2 Desember 2013.
Polisi telah menetapkan Lambertus sebagai tersangka atas kematian bocah itu. Lambertus juga, menurut Sri, telah mengakui menganiaya buah hatinya itu. Sehari sebelum akhirnya meninggal, Khodijah sempat dipukul, dicubit, dan dibanting ke kasur.
Atas perbuatannya itu, Lambertus dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 80 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
ERWAN HERMAWAN
Terpopuler
Sandra Dewi dan Orang Terkaya ke-125, Ada Apa?
Tiga Jejak Cikeas di Hambalang
Bu Pur Panggil Kapolri 'Dik Tarman'
Ini Daftar Penerima Duit Hambalang dari Nazaruddin