TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, membantah pernyataan yang menyebut penerbitan surat perintah penghentian penyidikan atas Anastasia Florina Limasnax alias Flo lantaran penyidik kepolisian tak sanggup menemukan Flo. Penyidik, kata dia, telah berusaha mencarinya, namun Flo tak juga ditemukan.
"Penyidik sudah capek mencari, jangan dipersepsikan kalau Kepolisian main-main," kata Rikwanto di Markas Polda Metro, Kamis, 5 Desember 2013.
Rikwanto menuturkan, kasus perusakan yang menjadikan Flo sebagai tersangka tersebut berasal dari delik aduan yang berawal dari masalah rumah tangga. Dalam kasus dengan delik aduan, ia menjelaskan, pelapor berhak mencabut aduannya atas terlapor dan didahului oleh pemeriksaan kepada kedua pihak atas permohonan damai yang diajukan.
Selain itu, kata Rikwanto, gelar perkara kasus tersebut juga telah dilakukan secara internal guna menguatkan dasar penerbitan SP3. Meski demikian, ia berujar, Vika Dewayani sebagai pelapor berhak membuka kembali kasus tersebut melalui proses pra-peradilan. "Atas dasar itu, maka status tersangka Flo gugur dengan sendirinya," kata dia.
Flo, yang kini berstatus bebas, sebelumnya dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perusakan dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan lantaran merusak rumah Vika pada 26 Oktober lalu. Perusakan tersebut dilakukan oleh Flo dalam keadaan mabuk. Flo menabrak pagar rumah dan mobil Vika menggunakan mobil yang Adiguna juga ada di dalamnya saat kejadian berlangsung.
LINDA HAIRANI
Terpopuler:
Sandra Dewi dan Orang Terkaya ke-125, Ada Apa?
Bu Pur Panggil Kapolri 'Dik Tarman'
9 Gaya Panggung Agnes Monica yang Bikin Heboh
Negara Mana Paling Korup Sedunia?
Sandra Dewi Kepergok Mojok dengan Edgard di Kafe
Ini Bu Pur yang Dikenal Mindo Rosa
Alasan Ahok Minta Pintu Tol Semanggi I Ditutup
Adu Kuat Agnes Monica Vs Siti Nurhaliza di Tokyo
Bu Pur di Mata Kapolri Sutarman