TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menetapkan Usman, 47 tahun, dan Lina, 44 tahun, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pembantu rumah tangga bernama Siti Nur Amalah, 18 tahun. Keduanya telah ditangkap di dua tempat berbeda pada Rabu malam, 4 Desember 2013. "Majikan korban sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah resmi ditahan," kata Kepala Polres Jakarta Timur Komisaris Besar Mulyadi Kaharni di kantornya, Kamis, 5 Desember 2013.
Mulyadi menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban karena pekerjaannya tidak memuaskan. "Karena itu, tersangka memukul korban dengan benda keras. Korban juga sering diinjak kaki dan tangannya," ujarnya.
Menurut Mulyadi, kedua tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Ancamannya hukuman kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp 15 juta," ujarnya.
Saat ini, kata Mulyadi, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap mata korban. "Masih dikonsultasikan ke ahli mata penyebab matanya tidak bisa melihat," ujarnya.
Nantinya, jika diketahui penyebab kebutaan korban karena tindak kekerasan itu, tersangka akan dikenakan pasal tambahan, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak. "Apabila terbukti ada dampak dari kekerasan itu, kami tambahkan UU Perlindungan Anak karena saat kejadian usia korban 17 tahun," kata Mulyadi.
AFRILIA SURYANIS
Terpopuler:
Sandra Dewi dan Orang Terkaya ke-125, Ada Apa?
Bu Pur Panggil Kapolri 'Dik Tarman'
9 Gaya Panggung Agnes Monica yang Bikin Heboh
Negara Mana Paling Korup Sedunia?
Sandra Dewi Kepergok Mojok dengan Edgard di Kafe
Ini Bu Pur yang Dikenal Mindo Rosa
Alasan Ahok Minta Pintu Tol Semanggi I Ditutup
Adu Kuat Agnes Monica Vs Siti Nurhaliza di Tokyo
Bu Pur di Mata Kapolri Sutarman