TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Ghazali menyatakan tarif tol dalam kota Jakarta saat ini sudah layak naik. "Sekarang mereka sudah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM)," Gani mengemukakan alasannya saat dihubungi Tempo, Kamis, 5 Desember 2013.
Sebelumnya, tarif tol dalam kota urung dinaikkan bersamaan dengan 14 ruas tol lainnya pada Oktober lalu karena dinilai belum memenuhi SPM. Saat itu, banyak lampu penerangan jalan tol dalam kota yang mati. Pengelola jalan tol juga belum bisa menambal lubang jalan sesuai dengan ketentuan, yakni tidak lebih dari 2 x 24 jam.
Sekarang, kata Gani, semua masalah itu telah bisa diatasi. Pemilik konsesi jalan tol dalam kota, yakni PT Jasa Marga Tbk, telah melaporkan perbaikan yang dilakukannya. BPJT juga telah mengadakan verifikasi. "Kami sudah evaluasi semuanya," ujarnya.
Tarif tol dalam kota Jakarta rute Cawang-Tomang-Grogol-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit naik mulai hari ini. Panjang tol ini mencapai 50,60 km. Tarif mengalami penyesuaian 14,29 persen. Kenaikan tarif tol ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 490/KPTS/M/2013 tertanggal 28 November 2013.
PINGIT ARIA