TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional meminta Kepala Polda Metro Jaya memperhatikan kasus Kapolres Jakarta Barat, Komisaris Besar Fadil Imran, dan anak buahnya Brigadir Syarif Kiat. Syarif sempat mengadukan komandannya itu, meski belakangan dicabut kembali (baca: Brigadir Syarif dan Kapolres Fadil Berdamai), untuk kasus penganiayaan.
“Itu harus dimonitor terus oleh atasannya langsung agar tidak terulang,” kata anggota Kompolnas Syafriadi Cut Ali, saat dihubungi, Kamis, 5 Desember 2013.
Sebelumnya, Syarif, anggota unit reserse dan kriminal Polsek Taman Sari, mengalami penganiayaan saat menjalani apel di Markas Polsek Palmerah. Penganiayaan dilakukan Fadil yang menganggap anak buahnya itu tidak serius saat apel digelar. Akibatnya, SK mengalami luka memar di bagian dada, tulang rusuk kiri retak, pergelangan tangan yang bengkak, dan bibir bagian kiri sobek.
SK melaporkan tindakan atasannya itu ke Polda Metro Jaya dan Propam Mabes Polri. Mereka juga menyerahkan hasil visum sebagai bukti, yang rencananya juga akan dilaporkan ke Komnas HAM dan Kompolnas.
Syafriadi mengatakan aksi pemukulan yang dilakukan Fadil terhadap bawahannya itu tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Aksi pemukulan disebutnya sudah masuk ke dalam kategori pelanggaran hukum, bukan hukuman terhadap anak buahnya.
Dia pun menyayangkan aksi pemukulan terjadi di lingkungan polisi yang harusnya mengayomi masyarakat. “Kalau anak buahnya saja dipukul, bagaimana dengan masyarakat biasa nantinya?” ujar dia.
Kompolnas disebut Syafriadi sudah mendapatkan informasi langsung mengenai kronologis pemukulan tersebut. Namun, lembaga itu menyatakan bakal meminta konfirmasi langsung dari pelaku dan korban untuk memastikannya.
DIMAS SIREGAR
Terpopuler
Kata Suami Bu Pur Soal Istana, SBY, dan Istrinya
Heboh Foto Mesra Ariel dan Sophia Latjuba
Gaji Rp 1,7 Miliar, Ahok Tantang Fitra Audit Tabungan
Konflik Farhat-Dhani Masuki Babak Baru