TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Polisi Nasional Brigadir Jenderal Polisi (purnawirawan) Syafriadi Cut Ali menilai aksi Brigadir Satu Rubby yang membobol mobil miliknya sendiri dan membuat laporan palsu sudah tergolong tindakan pidana. "Harus ada hukuman, apalagi dia anggota Polri," katanya kepada Tempo, Jumat, 6 Desember 2013.
Bentuk hukuman yang dijatuhkan kepada Briptu Rubby, ujar Syafriadi, dikembalikan kepada pimpinannya. "Bisa dilihat sebagai tindakan indisipliner sekaligus melanggar hukum," kata Syafriadi. Namun, terkait unsur pidananya, dia memandang kasus ini termasuk sebagai tindak pidana ringan. "Tapi bisa juga delik aduan."
Briptu Rubby, anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital Kepolisian Daerah Metro Jaya, membuat laporan palsu atas pembobolan mobilnya yang diparkir di markas Polda Metro Jaya pada 27 November lalu. Modus yang dilakukan Rubby ialah memecahkan kaca mobil Toyota Yaris hitam bernomor polisi D 1727 WF miliknya sendiri.
Menurut Kepala Subdirektorat Resimen Mobil Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adex Yudiswan, tujuan Briptu Rubby membuat laporan palsu ini adalah untuk mendapatkan tambahan berupa uang pengganti dari orang tuanya senilai Rp 10 juta.
Tidak hanya membobol mobil miliknya sendiri, Briptu Rubby juga membobol dua mobil lain, yakni Honda Freed putih bernomor polisi B 1103 FFR milik anggota Samapta Bhayangkara Polda Metro Jaya Inspektur Polisi Dua Metty Nurhaneni dan Honda Jazz Putih bernomor polisi D 1177 ANN milik Suraga, seorang pegawai negeri sipil di Kepolisian Daerah yang merupakan ayah Rubby. Dari aksi tersebut, ia mengambil uang senilai Rp 250 ribu dari mobil Suraga dan dompet, telepon genggam, dan uang senilai Rp 500 rupiah dari mobil Metty.
Sebetulnya, kata Syafriadi, motif Briptu Rubby membobol mobilnya sendiri untuk mendapat uang dari orang tuanya merupakan motif personal. "Soal menipu orang tua sendiri itu urusan dia." Namun, ucapnya, dia sudah membuat laporan palsu sehingga harus ditindak tegas oleh Kepolisian.
PRAGA UTAMA
Berita lain:
Polisi Hentikan Kasus Flo, Istri Piyu
Jokowi Sepakat Bandara Cengkareng Pindah ke Halim
Enji, Suami Ayu Ting Ting, Diduga Mengeroyok
Penari Cantik Tewas dengan Puluhan Luka Tusuk
Polda: Penyidik Capek Mencari Flo
Polisi Bantah Salah Tembak Petinju Marangin Marbun
Rawa Buaya Digagas Jadi Terminal Modern