TEMPO.CO, Jakarta - Hotman Paris Hutapea, pengacara Henry Baskoro Hendarso atau Enji, yakin kliennya tak terlibat dalam peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Plaza Indonesia pada 29 November 2013 lalu. Alasannya, jika terlibat, Enji akan menginformasikannya secara langsung kepadanya.
“Saya belum dihubungi dia (Enji), berarti enggak ada apa-apa,” kata Hotman dengan nada yakin saat ditemui di kawasan Setiabudi, Jakarta Pusat, Sabtu malam, 7 Desember 2013. “Saya dengar bukan dia pelakunya. Kalau temannya yang ribut, ya, why not?”
Menurut Hotman, peristiwa tersebut dilakukan oleh teman Enji. Menurut Hotman, jika Enji terlibat, dirinya selaku pengacara pasti sudah segera dihubungi. “Kalau sudah salah, dia pasti datang,” ujar pengacara kelahiran Laguboti, Sumatera Utara, 20 Oktober 1959 ini.
Menurut Hotman, komunikasi antara dirinya dan Enji sangat lancar. Hanya saja, saat ini dirinya sering berada di luar negeri untuk mengurusi kasus tertentu. Hotman tidak ambil pusing mengenai pemberitaan terbaru terkait kliennya tersebut. (Baca: Enji Pulang Sebelum Pengeroyokan)
“Ya, dia kan laki-laki normal, sama kayak lu gimana sih?” kata Hotman pada salah satu wartawan yang hadir saat wawancara. “Kalau dia kenal wanita, apa salah? Aku aja masih kenal wanita. Kalau dia ke bar, apa salah? Kalau, misalnya, temannya ribut, apa salah? Wajar dong.”
Suami dari penyanyi dangdut Ayu Ting-Ting, Henry Baskoro Hendarso atau yang akrab disapa Enji, diduga melakukan pengeroyokan terhadap Saleh. Pengeroyokan terjadi di sebuah restoran di Plaza Indonesia pada 29 November 2013 lalu, dan kasusnya kini masih didalami Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat. (Baca: Enji, Suami Ayu Ting Ting, Diduga Mengeroyok)
AISHA
Topik Terhangat
Mandela Wafat | Blusukan di Tahanan KPK | Kasus Sitok | Paul Walker | Jokowi Nyapres
Berita Terpopuler
Polda Siap Amankan World Royal Heritage Jakarta
Siti Amalah Buta Diduga Dianiaya Majikannya
Rekonstruksi Holly, Polisi Perankan Pembunuh
Ayu: Kasus Sitok Berlawanan dengan Isu Perempuan Salihara
Pengakuan Siti, Pembantu Korban Penganiayaan