TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Boediono mengusulkan PT Kereta Api Indonesia dan Kementerian Perhubungan untuk menambah ketinggian rel kereta, terutama di perlintasan yang ramai. "Supaya pengguna jalan raya akan lebih berhati-hati dan memelankan kendaraannya saat melintasi rel," ujarnya seusai menjenguk para korban tabrakan Tragedi Bintaro 2 di Rumah Sakit dokter Suyoto, Bintaro, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Desember 2013.
Penambahan ketinggian rel kereta api di perlintasan maupun jalur di dalam kota yang padat penduduk, menurut Boediono, bisa jadi solusi paling mudah untuk meminimalisasi kecelakaan kereta api. "Kalau sejajar dengan jalan raya atau permukiman penduduk lebih berbahaya."
Direktur PT Kereta Api Ignasius Jonan yang turut mendampingi rombongan Wakil Presiden menerima usulan itu. Namun dia menganggap prosesnya membutuhkan waktu lama. "Untuk mengangkat rel kereta api dari tanah butuh sekitar 3-4 tahun," ujarnya.
Jonan mengatakan, pembuatan underpass ataupun flyover di perlintasan akan lebih mudah dan cepat. "Paling hanya butuh waktu enam bulan sampai satu tahun," katanya, sembari menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Sejak 2011, dia melanjutkan, PT Kereta Api mengusulkan pembangunan flyover atau underpass di 24 perlintasan rel kereta api di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi guna menekan kecelakaan dan kemacetan. "Saya tidak tahu kenapa usulan itu tidak pernah dibahas," katanya.
Senin kemarin, 9 Desember, KRL jurusan Serpong-Tanah Abang menabrak truk Pertamina yang diduga menyerobot palang perlintasan di Jalan Raya Bintaro Permai, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Akibat kejadian ini, 89 penumpang terluka dan enam orang, termasuk tiga kru KRL, tewas. Klik untuk baca selengkapnya tentang kecelakaan kereta api Bintaro.
PRAGA UTAMA
Terpopuler
Tragedi Kereta Bintaro, Truk Tangki Memaksa Masuk?
Tabrakan Kereta Ulujami Mirip Tragedi Bintaro
Kronologi Kerusuhan di Little India, Singapura
Ini Cerita Miris Tabrakan Kereta Bintaro 1987
Surga Korupsi, 756 Koruptor Cuma Divonis 2-5 Tahun