TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya Jakarta (Polda Metro Jaya) mulai mengusut tabrakan maut antara kereta listrik dan truk tangki bahan bakar minyak (BBM) di Bintaro. Polda pun telah memeriksa tujuh saksi terkait dengan kejadian itu.
"Mudah-mudahan hasil pemeriksaan terhadap saksi besok keluar dan akan kami umumkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di kantornya, Selasa, 10 Desember 2013. Saat ini, kami belum bisa memberikan keterangan mengenai hasil pemeriksaan.
Selain itu, ia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan benda fisik seperti pintu perlintasan dan sirene. "Apakah truk menerobos, palang pintunya tak berfungsi, atau sirenenya tidak bunyi. Nanti dulu kami belum bisa simpulkan. Terus kenapa truk tersebut berhenti di tengah rel. Apakah mesinnya mati, atau sedang sibuknya lalu lintas kendaraan di sana."
Sedangkan sopir truk tangki yang berhasil lolos dari tabrakan maut itu belum bisa dimintai keterangan. "Untuk sopir truk, masih dirawat di Rumas Sakit Pusat Pertamina. Ia mengalami luka bakar dan benturan. Jadi belum bisa dimintai keterangan."
Polisi pun belum bisa menetapkan status tersangka kepada siapa pun, termasuk sopir truk tangki. "Belum bisa dijadikan tersangka karena masih dilakukan sejumlah pemeriksaan," katanya.
Rikwanto menyatakan, dalam tabrakan maut ini, tersangka bisa dikenai Pasal 359 KUHP tentang Kelalainan YANG berakibat pada kematian. Ancamannya dipenjara 5 tahun.
Insiden mobil tangki BBM yang dihantam kereta api Commuter Line jurusan Serpong-Tanah Abang terjadi pada pukul 11.20 WIB kemarin. Dalam insiden tersebut, mobil tangki meledak dan gerbong depan kereta terbakar. Akibatnya, 7 orang meninggal serta ribuan orang mengalami luka baik berat maupun ringan. Simak perkembangan kecelakaan kereta api di Bintaro di sini.
ERWAN HERMAWAN
Lihat juga:
INFOGRAFIS Kronologi Tragedi Bintaro
FOTO Sopir Truk Tragedi Bintaro Dirawat di RSPP
FOTO Bentuk Truk Tangki Usai Tertabrak KRL di Bintaro
Firasat Ibu Korban Tabrakan Kereta Bintaro