TEMPO.CO, Jakarta - Anggita Sari, korban dari aksi penipuan dan perampokan yang dilakukan John Weku di Hotel Harris, Kelapa Gading, Jakarta Utara, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai saksi. Dalam persidangan itu, ia mengungkapkan sejumlah keterangan yang menurutnya pantas dijadikan dasar atas dugaan pelapor sekaligus korban, Feby Rupita, bersekongkol dengan John.
"Saya mencurigai Feby bekerja sama dengan John. Saya ini kayaknya digunakan Feby untuk menebus dirinya," kata mantan kekasih terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman tersebut, Rabu, 11 Desember 2013.
Anggita kemarin datang pukul 16.20 WIB, menggunakan kemeja lengan panjang kotak-kotak warna merah hitam. Rambutnya dikuncir, menggunakan make-up, dan di kepalanya tersemat kaca mata aviator hitam.
Sepanjang sidang, Anggita tergolong ceplas-ceplos dalam memberikan keterangan. Cukup sering juga ia memberikan keterangan yang tidak diminta jaksa, pengacara, maupun majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Richard Silalahi, sampai-sampai ketiganya berkali-kali mengingatkan Anggita agar menjawab sesuai pertanyaan saja.
"Tolong jawab saja pertanyaannya karena waktu kita terbatas. Jangan berantem di sini juga," ujar Richard mengingatkan Anggita. Sidang berlangsung selama satu jam.
Tak hanya memberikan jawaban secara ceplas-ceplos, Anggita juga beberapa kali mencoba mengkonfrontir John Weku. Sebagai contoh, Anggita berkali-kali menanyai John Weku dan meminta dia disumpah pocong. "Dia disumpah juga dong, masa cuma gue. Kayak Farhat Abbas dong, sumpah pocong," ujarnya.
Secara terpisah, pengacara John, Kasman Sangaji, masih tetap pada pandangan bahwa Anggita ke tempat John untuk bersetubuh. Menurutnya, aneh apabila Anggita menuruti permintaan John untuk berbisnis berlian di kamar.
"Katanya makan malam sama pejabat juga, kenapa ke kamar. Dia itu ke sana untuk ditiduri sepertinya," ujar Kasman yang juga menganggap Anggita mengarang keterangan di persidangan.
Kasus John Weku menjadi perhatian publik setelah ia ditangkap pihak berwajib terkait aksinya melakukan pencurian dengan target wanita-wanita panggilan yang tarifnya Rp 15 juta per malam dan berusia rata-rata di bawah 30 tahun.
John, yang kerap menyamar menjadi orang kaya, memulai aksinya sejak 2011. Modus operandinya, dia menelepon induk semang para wanita malam tersebut, mengajak kencan di hotel berbintang yang sudah ia pasang perangkap, menjebak, kemudian menguras uang, telepon genggam, dan perhiasan mereka.
Terdakwa dituntut Pasal 368 KUHP atau 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
ISTMAN MP
Topik Terhangat
Kecelakaan Kereta Bintaro | SEA Games Myanmar | Pelonco Maut ITN | Dinasti Atut | Mandela Wafat
Berita Terpopuler
Kisah Penjaga Palang Kereta 1: Mual Lihat Mayat
Teknisi Beri Isyarat Kereta Akan Menabrak
Petugas KA Bintaro Korbankan Nyawa Demi Penumpang
Jokowi: DKI Terlambat Bangun Terowongan