Dari pemeriksaan, kata Rikwanto, akan diketahui gambaran jelas mengenai ada atau tidaknya jeda antara pembunyian sirene peringatan serta penutupan palang dan lewatnya truk. Sementara ini, ia mengatakan, belum dapat disimpulkan mana yang lebih dahulu terjadi.
Selain itu, penjaga perlintasan rel kereta, Pamuji, telah dimintai keterangan ihwal apa yang dilakukannya setelah menarik tuas palang. Pemeriksaan juga bertujuan meluruskan adanya pernyataan yang menyebut truk menyerobot palang perlintasan. Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa 7 orang saksi. "Pemeriksaan masih berlanjut, belum dapat disimpulkan," kata Rikwanto.
Mengenai pasal yang dikenakan pada tersangka, Rikwanto mengatakan, nantinya tersangka akan dijerat Undang-Undang Lalu Lintas dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 359 tentang Kelalaian dan Pasal 360 tentang Kelalaian Menyebabkan Luka Berat.
Tabrakan maut ini terjadi antara kereta Commuter Line jurusan Serpong-Tanah Abang dan truk tangki bahan bakar minyak berkapasitas 24 ribu liter di Jalan Bintaro Permai, Tangerang Selatan. Kecelakaan tersebut menyebabkan 7 orang tewas akibat luka bakar dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. Klik untuk baca selengkapnya tentang kecelakaan kereta api Bintaro.
LINDA HAIRANI
Berita lainnya:
Jokowi Naik Kereta Diesel, Warga Ulujami Histeris
Ahok dan Masinis Pemberani Kereta Tragedi Bintaro
Hasil Lengkap Pertandingan Liga Champions
Kisah Penjaga Palang Kereta 1: Mual Lihat Mayat
Petugas KA Bintaro Korbankan Nyawa Demi Penumpang