TEMPO.CO, Jakarta - Vila Orange di Kampung Sirnagalih, Megamendung, Kabupaten Bogor, yang dibakar massa adalah milik Probosutedjo--yang kini dikelola Panjaitan, pengusaha asal Jakarta. Aksi massa itu dilakukan untuk menolak pembongkaran vila di Blok Cipandawa oleh petugas gabungan Pol-PP, Polri, TNI Kabupaten Bogor, Kamis, 12 Desember 2013. (Baca: Rusuh Pembongkaran, Warga Bakar Vila).
Alan, penjaga vila Orange, mengatakan bangunan tersebut sudah mempunyai sertifikat dan tidak masuk dalam target pembongkaran vila ilegal oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. "Vila ini tidak masuk dalam daftar pembongkaran vila ilegal oleh Polisi Pamong Praja karena sudah ada izin," kata dia.
Alan mengatakan, Vila Orange tersebut luasnya mencapai 8 hektar dan dulunya milik Probosutejo, dengan perusahaan PT Buana Estate, "Selain membakar satu vila utama, massa juga merusak dan memecahkan kaca jendela dan mengacak-acak bagian dalam vila. Bahkan, ada beberapa barang yang hilang," ujar Alan.
Proses eksekusi pembongkaran vila dan bangunan di Blok Cipandawa, Kampung Sirnagalih, Megamendung, Kabupaten Bogor, menimbulkan bentrok antara petugas dengan warga dan penjaga vila, Kamis, 12 Desember 2013.
Dalam bentrok pembongkaran vila tersebut, ratusan warga dan penjaga vila di kawasan Blok Cipandawa membakar Vila Orange milik Panjaitan, "Warga awalnya menghadang petugas dan alat berat yang akan mengeksekusi dan membongkar vila," kata Sanusi, petugas Linmas, Kecamatan Megamendung.
M SIDIK PERMANA
Baca juga:
Pelonco di ITN, Disiram Air Bawang Wajah Melepuh
Samad: Siapa Atut, sehingga KPK Harus Takut?
Panitia Pelonco Maut ITN Diskors Kampus
Ketua KPK: Kasus Korupsi di Banten Sangat Banyak
Di Manakah Tempat Terdingin di Dunia?
Jepang Hibah Rp 70 T buat Kereta Supercepat di RI
Dikuntit Media, Jokowi: Asal Tidak Ikut Saya Mandi
Inilah Ponsel Android Pertama Nokia
Badan Intelijen Amerika, NSA, Rekrut Remaja
Jokowi Setuju Bahasa Inggris di Tingkat SD Dihapus