TEMPO.CO, Depok--Ketua Pantia Khusus Peraturan Daerah Kota Layak Anak (Perda KLA) DPRD Depok, Jeanne N Tedja mengatakan Perda layak anak tersebut akan disahkan pada 20 Desember 2013. Perda KLA tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan nomor 11-14 tahun 2011 dan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Perda KLA akan kami sahkan pada 20 Desember nanti," kata Jeanne, Kamis, 12 Desember 2013. Perda KLA ini, kata dia, juga mengatur sanksi berupa denda bagi yang melanggaranya.
Perda KLA, kata Jeanne, akan menekan angka kekerasan dan pelanggaran hak anak di Depok. Karena di dalamnya mengatur sistem untuk menangani dan mencegah terjadinya kekerasan anak yang harus dimiliki Pemerintah Kota Depok. Dalam sistem tersebut ada semacam pusat riset dan pengaduan telepon yang melayani 24 jam.
Jeanne mengatakan, selama ini anak yang mendapatkan kekerasan, baik dipukuli orang tua atau kekerasan lainnya bingung untuk mengadu ke mana. "Dengan pelayanan pengaduan telepon 24 jam itu, mereka bisa langsung menelepon ke pusat riset tersebut," kata dia. Pengaduan itu nantinya akan ditindaklanjuti oleh Pusat Krisis Anak. "Penanggulangan lebih lanjutnya di Pusat Krisis Anak yang dibawahi oleh Badan Pemeberdayaan Masyarakat dan Keluarga Kota Depok."
Selain itu, Perda tersebut akan mengatur semua kebijakan pemerintah agar sesuai dengan hak-hak anak. Mulai dari taman bermain hingga menciptakan lingkungan yang ramah bagi anak. Pemerintah harus mulai menyediakan bis sekolah, mall harus memiliki tempat khusus untuk menyusui. "Begitu juga dengan iklan yang dipasang di jalan harus mengandung kata-kata positif," katanya.
Perda KLA juga telah mengatur sanksi bagi pihak yang melanggar. Untuk sanksinya, kata Jeanne, Perda hanya bisa memberikan sanksi berupa denda karena sanksi pidana hanya berlaku pada KUHP. "Akan ada denda yang besarannya masih dalam pembicaraan" katanya. Hingga saat ini, denda itu masih dibicarakan dengan Kementrian Hukum dan HAM.
Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail mengatakan Perda KLA itu untuk menunjang penghargaan yang telah disandang Depok saat ini. Yaitu, penghargaan kategory KLA pratama. Pratama adalah kategory pertama dari lima penghargaan kota layak anak. Lima kategory itu adalah, pratama, madiya, nindia, utama, dan KLA. "Target kita adalah meningkatkan kelas KLA," katanya.
Selanjutnya, Depok akan menyediakan sistem dan perangkat KLA dengan pengalaman dan kriteria KLA. Selain dari peran legislatif yang bagus dengan menganggarkan anggaran dan pembentukan Perda, Nur Mahmudi juga meminta dunia usaha dan kelompok masyarakat berperan aktif. "Tahun ini harus kita matangkan," katanya.
Di lingkungan masyarakat bisa dengan membentuk taman baca. Langkah selanjutnya, Depok akan membentuk RW layak anak dan kelompok kejanya supaya dapat terpantau. Meski begitu, Nur Mahmudi mengklaim saat ini mereka sedang merintis RW Layak Anak di 28 RW di Kota Depok.
Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyayangkan penetapan Kota Depok sebagai KLA. Dia menilai, penentuan Depok sebagai KLA itu tidak berdasar karena indikator penetapan sebagai KLA pun tidak terpenuhi oleh banyaknya masalah anak yang terjadi. "Cabut saja slogam (KLA) itu kalau indikatornya tidak terpenuhi. Apa indokator yang digunakan dalam menetapkan KLA?," kata Arist pada Agustus lalu. Selanjutnya, Arist meminta kesungguhan Depok untuk membuat Perda KLA.
ILHAM TIRTA
Baca juga:
Aneka Kisah Kepahlawanan Sofyan Hadi
Misteri Rem di Tabrakan Kereta Bintaro
Keluarga Sopir Truk Tragedi Bintaro Cemas
Rusuh di Puncak, Penjaga Vila Siapkan Bom Molotov