TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto berjanji akan menjatuhkan sanksi kepada sekolah yang memberi peluang terjadinya pemerkosaan di lingkungannya. "Kami akan berikan sanksi yang tegas," ucap Taufik saat dihubungi Tempo, Jumat, 13 Desember 2013.
Menurut dia, bentuk sanksi sangat beragam, tergantung kesalahan sekolah. Sanksi bisa berupa teguran lisan dan tertulis hingga pencabutan izin operasional sekolah.
Namun, jika tak ada kesalahan dari pihak sekolah, kata Taufik, publik tak bisa menyebut sekolah tak lagi aman untuk kegiatan belajar-mengajar. "Jangan menghakimi sekolah sebelum ditelusuri siapa yang salah," ujar dia. (Baca: Sehari, 35 Perempuan Jadi Korban Kekerasan Seksual)
Kalaupun terjadi pemerkosaan di lingkungan sekolah, guru sekolah tersebut tak lantas bisa dituding mengajarkan hal yang tak benar kepada anak didiknya. "Sekolah pasti melarang melakukan perbuatan asusila meskipun itu di luar lingkungan sekolah."
Dalam soal perlakuan terhadap korban selanjutnya, Taufik menyatakan hak pendidikan korban mesti dilindungi dan dia diberikan layanan yang terbaik. Kalau perlu, korban diberik bimbingan psikologis agar tak mengalami trauma.
Tak hanya korban, menurut Taufik, pelaku pun mesti diperhatikan pendidikannya. "Kalau masuk penjara akan difasilitasi belajarnya. Diberikan modul nanti."
Seperti diketahui, NFR, 16 tahun, siswi sebuah sekolah menengah kejuruan swasta di Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, diperkosa oleh tiga orang pelajar di tempat yang berbeda. Satu pelaku adalah bekas pacar korban, sementara dua pelaku lain adalah temannya.
Adapun pemerkosaan pertama dilakukan oleh bekas pacar korban di lingkungan sekolah. Setelah itu, korban diperkosa oleh tiga orang di kamar kos pelaku pertama. Dalam pemerkosaan itu, mulut korban disumpal.
ERWAN HERMAWAN
Berita Terpopuler
Aset Melimpah dan Rumah Mewah Hercules
Pemilik Vila Bayar Massa Penolak Pembongkaran?
Modus Hercules Memeras dan Mencuci Uang
Kereta Komuter Celaka, Jangan Cari Palu