TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengabulkan permintaan dari RW, 22 tahun, agar proses pemeriksaan pada Selasa, 17 Desember 2013 berlangsung di luar markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. RW dijadwalkan diperiksa penyidik guna melengkapi laporannya atas penyair Sitok Srengenge. "Pemeriksaan masih akan ditentukan, akan diperiksa di luar Polda," ujar juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Senin, 16 Desember 2013.
Adapun pada Kamis, 12 Desember 2013 lalu, RW tak sanggup menyelesaikan proses pemeriksaan di kantor polisi. Ia hampir pingsan. RW belum sempat ditanyai penyidik mengenai laporannya pada 29 November 2013. RW hanya sanggup menyelesaikan hingga bagian identitas tanpa sempat menjawab semua pertanyaan penyidik dalam penyusunan berita acara pemeriksaan sebagai saksi korban. Lantaran kondisi psikis yang masih trauma itulah, kuasa hukum RW mengajukan proses pemeriksaan di luar Polda.
"Pengacara minta waktu dan tempat khusus untuk memeriksa RW," kata Rikwanto.
Pada 29 November 2013, RW melaporkan pelecehan seksual oleh penyair Sitok Srengenge. Pelecehan tersebut terjadi pada periode Maret 2013. Korban yang baru mengenal Sitok selama empat bulan diminta untuk datang ke kos pelaku. Dalam laporannya, RW menyebut penyair, penulis novel, dan pemain teater yang sudah beristri itu tak bertanggung jawab atas kehamilannya yang menginjak tujuh bulan. Kronologi lengkap kasus bisa dibaca di sini. Atas laporan RW, Sitok dijerat Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. (Baca juga: Pelapor Sitok Ajukan Empat Tuntutan)
Namun, polisi menyatakan ada kemungkinan Sitok dijerat dengan pasal yang lebih berat. "Lihat nanti usai pemeriksaan," kata Rikwanto.
Dalam klarifikasinya, Sitok sendiri mengaku mengenal RW dan pernah berhubungan intim dengannya. "Tapi tidak benar saya berniat membiarkan, apalagi lari dari tanggung jawab," kata dia.
M. ANDI PERDANA
Berita Lainnya:
Elektabilitas Merosot, Demokrat Salahkan Televisi
Ditangkap KPK, Kajari Praya Langsung Diberi Sanksi
Suap Jaksa, Perusahaan Eks Anggota MPR Terseret
Elektabilitas Jokowi Mencapai 44 Persen
Majelis Disiplin Dokter Nilai Dokter Ayu Bersalah
Akun Facebook Korban Pelonco ITN Banjir Dukungan
9 dari 10 Orang Bicara Positif Jokowi