TEMPO.CO, Jakarta - Keberadaan kampung-kampung kumuh di Jakarta tidak diakui dalam Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta, yang telah disahkan pada 11 Desember 2013. Akibatnya, penggusuran kampung-kampung kumuh dikhawatirkan akan terus terjadi di wilayah Jakarta.
"Secara hukum kampung kumuh tidak diakui keberadaannya dalam RDTR," kata pengamat tata kota, Nirwono Joga, dalam diskusi bertema 'Membangun Jakarta Kota Manusiawi', di Jakarta Media Center, Kebon Sirih, pada Senin, 16 Desember 2013. Diskusi dihelat Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), sebuah LSM yang bergerak di bidang advokasi bagi warga miskin Jakarta.
Dengan tidak diakuinya permukiman kumuh dalam RDTR, kata Nirwono, maka bisa dipastikan dalam 20 tahun ke depan, Pemerintah Provinsi DKI tidak punya kerangka yang jelas untuk penataan pemukiman kumuh. "Yang ada justru bukan peremajaan kawasan-kawasan kumuh, tapi penggusuran lebih lanjut. Jadi, warga tinggal nunggu saja, daerah mana yang akan digusur," kata Nirwono.
Menurut Nirwono, kondisi di atas jelas berdampak pada tidak adanya kepastian tempat tinggal pada warga. Dia menyarankan, lebih baik Pemerintah DKI mensosialisasikan RDTR secara langsung. "Daerah mana, kelurahan mana yang dalam 20 tahun ke depan akan ditata. Juga sungai mana, waduk mana, sehingga warga di daerah itu secara psikologis bisa mempersiapkan diri jika ada penggusuran," kata Nirwono.
AMIRULLAH
Terpopuler
Elektabilitas Merosot, Demokrat Salahkan Televisi
Ditangkap KPK, Kajari Praya Langsung Diberi Sanksi
Sogok Jaksa Praya, Perusahaan Eks Anggota MPR Terseret
Elektabilitas Jokowi Mencapai 44 Persen