TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan pemeriksaan RW, 22 tahun, sebagai saksi pelapor Sitok Srengenge batal dilakukan hari ini, Selasa, 17 Desember 2013. Alasannya, kata dia, belum ada kepastian mengenai tempat dan tanggal pemeriksaan.
"RW belum diperiksa, masih dijadwalkan ulang," kata Rikwanto di kantornya, Selasa, 17 Desember 2013.
Rikwanto menuturkan, saat ini penyidik tengah menunggu surat permohonan dari RW yang menyatakan permintaan agar pemeriksaan diadakan di luar Markas Polda. Selanjutnya, kata dia, penyidik akan mempertimbangkan permintaan tersebut.
Sebelumnya, RW dijadwalkan diperiksa penyidik pada Kamis, 12 Desember lalu, guna melengkapi laporannya atas Sitok Srengenge pada 29 November 2013. Dalam keterangannya, RW melaporkan Sitok tak bertanggung jawab atas kehamilannya yang telah mencapai usia 7 bulan. RW mengatakan ia diperkosa Sitok pada Maret 2013. Sejak saat itu, kata RW, Sitok kerap berjanji akan bertanggung jawab namun janji tak kunjung dipenuhi. Kronologi lengkap kasus bisa dibaca di sini.
Mengenai permintaan pemeriksaan di luar Markas Polda, Rikwanto berujar penyidik mempersilakan kuasa hukum agar mengirimkan surat. "Akan dipertimbangkan jika saksi pelapor mengalami masalah psikologis," kata dia. (Baca:Trauma, Pelapor Sitok Gagal Selesaikan Pemeriksaan)
Dalam soal laporan RW, Sitok dijerat Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. (Baca juga: Pelapor Sitok Ajukan Empat Tuntutan)
Dalam klarifikasinya, Sitok sendiri mengaku mengenal RW dan pernah berhubungan intim dengannya. "Tapi tidak benar saya berniat membiarkan, apalagi lari dari tanggung jawab," kata dia.
LINDA HAIRANI
Berita Lainnya: