TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum RW, Iwan Pangka, mengatakan pihaknya telah mengajukan surat permohonan resmi ke penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Senin, 16 Desember 2013. Surat itu, kata dia, berisi permohonan agar kliennya, RW, 22 tahun, dapat diperiksa di luar lingkungan Markas Polda. "Sudah dikirimkan hari Senin tanggal 16 Desember lalu," kata Iwan saat dihubungi, Rabu, 17 Desember 2013.
Iwan mengatakan selanjutnya pihaknya akan menunggu hasil pertimbangan tim penyidik atas permohonan yang diajukan. Ia akan berkoordinasi dengan penyidik mengenai waktu dan tempat pemeriksaan bagi kliennya sebagai saksi pelapor.
Semula, RW dijadwalkan diperiksa penyidik Sub-Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita pada 12 Desember 2013 guna melengkapi laporannya atas penyair Sitok Srengenge pada 29 November 2013. Namun, RW batal diperiksa penyidik hari itu karena situasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya yang tidak kondusif bagi psikisnya lantaran dipenuhi awak media. Polisi menjadwalkan kembali memeriksa RW, Selasa kemarin, 17 Desember 2013, namun urung karena kondisi mental korban jadi pertimbangan.
"Ia tak bersedia diperiksa karena kurang nyaman, minta dijadwal ulang," ujar juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Rabu, 18 Desember 2013. Ia menyatakan kemarin, saat hendak diperiksa di luar kantor Polda, RW tetap merasa belum berkonsentrasi untuk diperiksa karena mengalami trauma. (Baca:Trauma, Pelapor Sitok Gagal Selesaikan Pemeriksaan)
"Sampai sekarang surat permohonannya belum kami terima kembali," ujar Rikwanto. Polisi berharap bisa segera memeriksa RW, karena mereka membutuhkan keterangan korban sebelum meneruskan kasus ini. "Kami periksa pelapor, baru saksi, lalu terlapor (Sitok)," ujarnya.
Dalam laporannya, RW mengungkapkan pelecehan tersebut terjadi pada Maret 2013. Kronologi lengkap kasus bisa dibaca di sini. RW lalu melaporkan Sitok atas perbuatan tidak menyenangkan dengan Pasal 335 KUHP. (Baca juga: Pelapor Sitok Ajukan Empat Tuntutan)
Sitok sendiri mengaku mengenal RW dan pernah berhubungan intim dengannya. "Tapi tidak benar saya berniat membiarkan, apalagi lari dari tanggung jawab," kata dia.
LINDA HAIRANI | M. ANDI PERDANA
Berita Lainnya:
Jadi Tersangka, Atut Mengungsi ke Rumah Bibinya
Atut Tersangka, Ini Kata Rano Karno
Ratusan Pendekar Pita Kuning Jaga Rumah Dinas Atut
Video Agnes 'Kutang Lancip' Muncul di WMA
Atut Tersangka, Golkar Lepas Tangan