TEMPO.CO, Bekasi - Seorang perempuan berinisial P, 23 tahun, diperiksa Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Bekasi Kota, Senin, 23 Desember 2013. Warga asal Lampung itu diduga menyebarkan ajaran sesat kepada warga.
Juru bicara Polres Bekasi Kota Ajun Komisaris Siswo mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan ihwal laporan warga itu. Informasi yang didapat menyebutkan bahwa P pernah mengajak seorang perempuan berinisial T, 19 tahun, warga Bantargebang, Kota Bekasi, mendalami agama di kawasan Puncak Bogor selama lima hari, beberapa waktu lalu.
Begitu pulang ke rumah, T menceritakan pengalamannya itu kepada orang tuanya. Menurut pengakuan T, P menyatakan bahwa Nabi Muhammad bukan nabi terakhir, melainkan masih ada yang lain, yakni Sangga Buana.
Ahad, 22 Desember, ketika P menemui T untuk diajak kembali mendalami agama, orang tua T bersama Front Pembela Islam Bekasi Raya menyergapnya. Mereka membawa P ke Markas Polsek Bantargebang sebelum dilimpahkan ke Polres Bekasi Kota.
Ketua Front Pembela Islam Bekasi Raya, Murhali Barda, mengakui sudah mendapatkan informasi ihwal dugaan penyebaran ajaran sesat tersebut sebelum kedatangan P. "Kami akan kawal sampai yang mengaku rasul tertangkap," kata Murhali pada Tempo.
Sejauh ini, kata Murhali, berdasarkan keterangan T, pengikut perempuannya sudah mencapai 20 orang. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Jawa Barat maupun daerah lainnya. "Kami juga menelusuri dan berkoordinasi dengan FPI Bogor."
ADI WARSONO
Terpopuler
Dalih Bupati Ngada Tutup Bandara:Saya Dipermainkan
PGI Nilai Yudhoyono Melanggar Konstitusi
Soal Wagub DKI, Tri Risma: Mendampingi Siapa?
Tanpa Jokowi, Ical Kalahkan Prabowo