TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Anang Iskandar mengeluhkan baru dua pelaku tindak pidana narkoba yang sudah dieksekusi sepanjang 2013. Masih ada sekitar 77 orang yang belum dieksekusi.
"Tahun ini baru dua orang yang dieksekusi," kata Anang saat ditemui di kantornya, Senin, 24 Desember 2013. Dia mengatakan, memang ada alasan-alasan tertentu yang membuat vonis hukuman mati molor dieksekusi. "Namun itu bukan kewenangan kami."
Menurut Anang, pihaknya mendorong pelaksanaan hukuman mati jika hal tersebut sudah menjadi keputusan di pengadilan bagi terpidana. Namun, di lain pihak, pihaknya tak berwenang dalam persoalan eksekusi. "Itu kewenangan kejaksaan," kata dia.
Berdasarkan data BNN, saat ini di Indonesia ada 77 pelaku pidana narkotik yang menerima vonis mati dari hakim. Tiga puluh orang di antaranya adalah warga negara Indonesia, dan sisanya adalah warga negara asing (WNA). Warga asal Nigeria tercatat paling banyak menerima vonis mati, yaitu sebanyak 14 orang.
Sementara itu, BNN juga mencatat ada WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri terkait tindak pidana narkotik. Sampai saat ini, jumlahnya mencapai 140 WNI. Dalam kurun Juli 2011-Desember 2012, dari 203 WNI yang terancam hukuman mati, 63 orang telah berhasil bebas.
NINIS CHAIRUNNISA
Terpopuler
PGI Nilai Yudhoyono Melanggar Konstitusi
Soal Wagub DKI, Tri Risma: Mendampingi Siapa?
Jilbab Polwan, Din Tuding Kapolri Permainkan Agama
Gantikan Atut, Rano Karno Hadiri Acara Demokrat
Orang Dekat Anas Diincar Pengacara SBY