TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, menyatakan halangan implementasi untuk uji coba Electronic Road Pricing (ERP) menggunakan stiker adalah Peraturan Daerah. "Karena penarikan retribusi dengan stiker harus menggunakan Perda, tidak bisa Pergub," kata Ahok, sapaan akrabnya, saat ditemui di kantornya pada Senin, 23 Desember 2013.
Sebelumnya, implementasi akses jalan berbayar tersebut direncanakan akan diuji coba menggunakan stiker berlangganan sambil menunggu kesiapan pihak swasta atau luar negeri yang menyanggupi pengadaan teknologi sistem pembayaran elektronik tersebut.
Ahok mengatakan, anggaran untuk stiker ERP tersebut akan tetap disediakan dari APBD. "Anggarannya Rp 50 miliar untuk setahun jika disetujui DPRD," kata Ahok. Anggaran tersebut, menurut Ahok, akan dimasukkan juga melalui APBD perubahan.
Ahok menganggap anggaran tersebut sebagai modal untuk mempersiapkan implementasi ERP menggunakan sistem yang sepenuhnya terintegrasi. "Nanti kita minta swasta bangun mesinnya gratis sebagai uji coba," kata Ahok.
Ahok memastikan, pemerintah tidak perlu mengeluarkan biaya untuk uji coba ini selain untuk pengadaan stiker tersebut. "Uji coba mesin akan dibuat oleh swasta peserta tender ERP tanpa Pemprov keluarkan biaya," kata Ahok.
ISMI DAMAYANTI
Baca juga:
PGI Nilai Yudhoyono Melanggar Konstitusi
Soal Wagub DKI, Tri Risma: Mendampingi Siapa?
Orang Dekat Anas Diincar Pengacara SBY
Loyalis Atut Ancam Jegal Rano Karno