TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail diam-diam dongkol dengan tudingan sejumlah pihak yang menyatakan dirinya sebagai pemimpin ilegal. Hal itu terlihat dari nada bicara Nur ketika merespon tuduhan itu. Nur mengaku dirinya telah terpilih dalam pemilihan yang sah dan dilantik dengan cara yang resmi pula.
"Silahkan tuding, saya enggak tahu (masalah itu)," katanya kepada Tempo usai mengahdiri acara peresmian kerja sama Bank Sampah Depok dengan PT Shell Indonesia di Sukmajaya Depok, Selasa, 24 Desember 2013.
Nur Mahmudi mengklaim dirinya tidak ikut campur masalah sengketa pemilihan daerah Depok pada 2010 yang memenangkan dirinya itu. Soalnya, permasalahan itu tidak ada hubungannya dengan suara yang diraih partainya. "Jadi, itu urusan lain. Itu bukan urusan saya," katanya.
Seperti diketahui terjadi permasalahan pelik usai pilkada Depok. Sebab, Partai Hanura terbukti memberikan suaranya kepada dua kandidat Wali Kota Depok, yaitu Badrul Kamal-Prihanto dan pasangan Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriatna.
Buntut dari sengketa itu, pada Mei 2013 KPUD Depok mencabut dua surat keputusan (SK) yang memenangkan Nur Mahmudi. Dua SK yang dicabut adalah SK nomor 23/Kpts/KPU-Kota-011.329181/2010 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan dan SK nomor 24/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih menjadi wali kota dan wakil wali kota periode 2011-2016.
SK pencabutan itu kemudian disampaikan kepada DPRD Depok. Pada Juni 2013, DPRD menggelar Badan Musyawarah dan menghasilkan keputusan untuk merekomendasikan SK itu kepada Kementerian Dalam Negeri. Namun, Menteri Gamawan Fauzi telah menyatakan bahwa Nur Mahmudi akan tetap memimpin Depok.
Beberapa kali massa yang menamakan diri Masyarakat Peduli Hukum (MPH) Kota Depok menggeruduk Balai Kota Depok untuk meminta Nur Mahmudi mundur. Aksi terakhir mereka pada Senin kemarin berbuah masalah lain. Ratusan massa yang menyegel dan menggembok pagar Balai Kota Depok harus bersitegang dengan polisi. Tiga orang hingga kini masih ditahan oleh Polresta Depok, termasuk Ketua Dewan Pimpinan Cabang Depok Partai Hanura, Syamsul Marasabesi.
Soal penangkapan itu, Nur Mahmudi tidak mau dilibatkan. Dirinya memilih tidak berkomentar sehingga tidak merambat pada masalah lain. "Saya tidak berkomentar apa-apa," ujarnya. Pemkot Depok, kata dia, menyerahkan sepenuhnya masalah itu kepada proses hukum oleh polisi. "Jadi, biarkan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan," katanya. Permasalahan itu juga diklaim tidak mengganggu kepemimpinannya.
Sebelumnya, Nur Mahmudi tidak merasa SK itu ditunjukan ke dia dan pasangannya. "Kami hanya melaksanakan keputusan oleh yang berwewenang menentukan hasil pemilihan umum," katanya. Menurut Nur Mahmudi, proses pemilihan umum pada 2010 lalu sudah sesuai dengan prosedur. "Sudah benar, sudah disaksikan oleh semua pihak," katanya.
Dalam pemilihan itu, kata dia, pemungutan suara dan perhitungan suara rakyat sudah berjalan sukses dan aman. Oleh karena itu, dia meminta berbagai pihak agar tidak membuat masalah lain. "Jadi, tak perlu diperkarakan."
ILHAM TIRTA
Berita lain:
FPI Giring Seorang Perempuan ke Kantor Polisi
Rute Pengalihan Kendaraan Bandara Membingungkan
Ketua DPC Hanura Depok Mengkonsumsi Sabu
Pekerja Pelindo II Ancam Mogok Susulan Januari
Bogor Klaim Pembongkaran Vila Lampaui Target
BNN: Narkotik Jenis Baru Segera Ditetapkan