TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan saksi-saksi yang akan diajukan oleh RW, 22 tahun, selaku pelapor penyair Sitok Srengenge akan diperiksa di lingkungan kampus Universitas Indonesia. "Pemeriksaannya sudah disetujui penyidik," kata Rikwanto di kantornya, Selasa, 24 Desember 2013.
Rikwanto menjelaskan, RW melalui kuasa hukumnya, Iwan Pangka, pekan ini akan mengajukan nama sejumlah saksi yang akan diperiksa terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Pengajuan nama itu, kata dia, menyusul setelah pelaksanaan pemeriksaan terhadap RW pada Jumat lalu, 20 Desember 2013. (Baca: Pelapor Sitok Diperiksa di Lingkungan UI)
Dalam pemeriksaan pada pekan lalu, Rikwanto berujar, RW sudah dapat menuturkan kejadian yang dialaminya kepada penyidik. Pemeriksaan berlangsung dalam kondisi psikis RW yang lebih tenang karena ia didampingi oleh psikolog. "Suasananya sudah kondusif," ujar Rikwanto. Menurut dia, RW telah menceritakan dengan jelas kronologi peristiwanya hingga bagaimana komunikasi sampai setelah ia hamil. (Baca: Sitok Dilaporkan ke Polisi, Ini Kronologinya)
RW melaporkan Sitok Srengenge ke Polda pada 29 November 2013. Dalam keterangannya, RW melaporkan Sitok tak bertanggung jawab atas kehamilannya yang telah mencapai usia tujuh bulan. Pekan lalu, penanganan kasus ini dilimpahkan ke Subdirektorat Keamanan Negara. Rikwanto beralasan, beban tugas kasus yang ditangani penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita sudah terlalu banyak. (Baca: Komnas Perempuan Soal Sitok: Polisi Diskriminasi dan Kasus Sitok Dilimpahkan, IPW Anggap Janggal)
Kepada Tempo, Sitok membantah telah melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan. (Baca: Bantahan Sitok Soal Tuduhan Pelecehan Wanita)
LINDA HAIRANI
Berita Lainnya:
PTUN Batalkan Keppres Pengangkatan Patrialis
Usul KPK Kurangi Utang Negara Rp 2.000 Triliun
Hambit Bintih Dilantik, KPK Protes
KPK Sita 31 Sepeda Motor Terkait Akil Mochtar
Di Depan SBY, Rano Sebut Banyak Pengangguran di Banten