TEMPO.CO, Depok - Kepolisian Resor Kota Depok menyita bong dan aluminium foil yang digunakan untuk mengisap narkotik jenis sabu dalam penggeledahan di rumah Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat Kota Depok, Syamsul Bachri Marasabessy, di Jalan Kavling RT 02/15, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, Senin malam.
"Penggeledahan dilakukan semalam, satu setengah jam. Kita temukan alat isap sabu di dalam lemari," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok, Komisaris Agus Salim, Selasa, 24 Desember 2013.
Syamsul ditangkap bersama dua rekannya, Muhammad Syarif dan Guruh Jono Suprapto, setelah kerusuhan dalam aksi demo di depan Balai Kota Depok, Senin, 23 Desember 2013. Syamsul menjadi target karena melakukan pemukulan terhadap seorang anggota kepolisian, Brigadir Kepala Hermando Sofian.
Polisi kemudian memeriksa dan melakukan tes urine ketiga tersangka. Syamsul terbukti menggunakan narkoba jenis sabu, Syarif menggunakan ganja (bukan Jono), sementara Jono terbukti negatif. "Syamsul memukul anggota karena dipengaruhi narkoba sabu. M. Syarif positif menggunakan ganja," kata Agus.
Selain rumah Syamsul, polisi juga menggeledah kontrakan Syarif di Jalan Yusuf, Mekar Jaya. Namun, tidak ditemukan barang bukti apa pun dalam penggeledahan itu. "Di kediaman M. Syarif nihil," katanya.
Menurut Agus, polisi melakukan tes urine kepada ketiganya karena pada saat ditangkap Syamsul kelihatan oleng. Ketika diperiksa, dia juga berlaku seperti orang yang kurang waras. "Kita curiga bahwa pelaku menggunakan sabu. Saat dicek urine, ternyata positif," katanya.
Kepala Polresta Depok, Komisaris Besar Achamd Kartiko, mengatakan saat ini ketiga tersangka baru dijerat dengan pasal kasus pemukulan. Yaitu Pasal 351 ayat 4 KUHP dan Pasal 213 ayat 1 KUHP. "Hukumannya 5 tahun penjara," kata Kartiko. Sementara untuk kasus narkoba Syamsul dan Syarif masih menunggu hasil tes laboratorium.
"Kalau narkotiknya terbukti, kita akan menjerat juga dengan pasal yang berkaitan," katanya. Kartiko tidak yakin hasil tes laboratorium akan bisa didapatkan hari ini. "Kemungkinan besok."
Kartiko mempersilakan para tersangka menggunakan pengacara. Namun, dia memastikan sampai saat ini mereka belum memiliki pengacara. Kalau mereka tidak menyediakan pengacara sendiri, penyidik akan segera menentukan pengacaranya. "Nanti penyidik yang akan menentukan pengacara," kata dia.
Syamsul, yang sempat dihadapkan polisi kepada wartawan, tak mau berkomentar. Dia hanya menggelengkan kepala menghadapi serangkaian pertanyaan pewarta. "Enggak tahu," kata Syamsul. Saat ini, ketiganya sedang mendekam di rumah tahanan Polresta Depok.
ILHAM TIRTA