TEMPO.CO, Depok - Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat akan segera memecat Ketua Dewan Pimpinan Cabang Hanura Kota Depok, Syamsul Bachri Marasabessy, yang terjerat kasus kriminalitas.
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi DPP Partai Hanura, Lies Sugeng, mengatakan pihaknya tidak akan menoleransi kadernya yang keluar dari garis perjuangan partai. "Tommy Suharto saja yang baru dicekal kami berhentikan, apalagi yang seperti ini (narkoba)," kata Lies di kantor Kepolisian Resor Kota Depok, Selasa, 24 Desember 2013.
Syamsul ditangkap karena memukul seorang anggota kepolisian, Brigadir Kepala Hermando Sofian, saat berunjuk rasa menolak kepemimpinan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail di depan kantor Pemerintah Kota Depok.
Dalam pemeriksaan, Syamsul berperilaku seperti orang linglung. Polisi kemudian melakukan tes urine kepada Syamsul dan dua rekannya, Muhammad Syarif dan Guruh Jono Suprapto. Syamsul terbukti mengkonsumsi sabu, sementara Syarif mengkonsumsi ganja.
"Kami tidak akan menoleransi kader Hanura yang melanggar hukum. Narkoba itu bukan saja merugikan Hanura, tapi juga negara," kata Lies. Menurut Lies, saat ini dirinya sedang melakukan konsolidasi internal kepada DPC Hanura Depok.
Mereka meminta kronologi dari semua kejadian itu sehingga proses penghentian Syamsul cepat dilakukan. "Kami ingin menunjukkan, inilah Hanura," kata dia.
Lies memastikan bahwa Hanura tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Syamsul karena bukan tindakan organisatoris. DPP Hanura, kata dia, tidak pernah menginstruksikan DPC untuk mempermasalahkan soal pilkada Depok itu.
Bagi Hanura, sengketa pilkada sudah selesai. "Enggak ada bantuan hukum, ini persoalan pribadi dan kriminal," Lies menambahkan.
Saat ini Syamsul sedang mendekam dalam rumah tahanan Polresta Depok. Kepala Polresta Depok, Komisaris Besar Achmad Kartiko, mengatakan, atas pemukulan tersebut, Syamsul cs akan dijerat Pasal 351 ayat 4 KUHP dan Pasal 213 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus narkobanya, polisi masih menunggu hasil tes laboratorium. "Kalau narkotiknya terbukti, kita akan menjerat juga dengan pasal yang berkaitan," kata Kartiko.
ILHAM TIRTA