Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PN Libur, Ratusan Warga Tebus Tilang Kebingungan  

image-gnews
Ratusan orang berbaris untuk menunggu giliran menjalani sidang tilang menerobos lajur busway di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta (29/11). Tempo/Dian Triyuli Handoko
Ratusan orang berbaris untuk menunggu giliran menjalani sidang tilang menerobos lajur busway di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta (29/11). Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Dampak dari tutupnya pelayanan kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor karena cuti bersama Hari Raya Natal, ratusan pelanggar lalu lintas di Kota Bogor tidak dapat menjalani sidang dan menebus denda tilang. Mereka lalu mendatangi Kantor Kepolisian Resor Bogor Kota untuk menebus tilang karena pihak PN melimpahkan berkasnya ke polisi.

"Sesuai dengan jadwal hari ini, saya harus menjalani proses sidang tilang di pengadilan. Tapi saat saya ke sana ternyata tutup dan katanya dilimpahkan ke unit tilang Polres Bogor Kota," kata Aditya, 24 tahun, salah seorang warga yang hendak menebus tilang, Kamis, 26 Desember 2013.

Ia mengatakan momen pelimpahan berkas tersebut ternyata dimanfaatkan oleh oknum petugas PN yang menawarkan diri menjadi calo dan dapat mengambil berkas tilang secara kolektif. "Kami malah dicaloin oleh oknum petugas PN dengan alasan biar bisa cepat dan tidak repot," kata dia.

Ongkos yang diminta mulai dari Rp 100 ribu untuk yang ditilang karena tidak punya SIM dan Rp 250 ribu jika pengemudi melanggar dua pasal, "Bahkan, ada juga yang harus membayar 300 ribu per kendaraan jika pasalnya lebih dari satu pelanggaran," ujar dia mengeluh.

Padahal, kata dia, ternyata ada sejumlah orang yang menggunakan jasa calo dari oknum petugas pengadilan tersebut juga tetap menunggu lama. Pasalnya, di kantor Polres Bogor Kota sudah banyak warga lainnya menunggu untuk akan menebus tilang. "Untung saya bisa lebih sabar dan tidak menggunakan calo. Meski harus menunggu hingga dua jam, tapi saya kena denda normal, yakni Rp 60 ribu saja," kata dia.

Kepala Polisi Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, sebagian besar warga yang akan menebus tilang tersebut merupakan pelanggar lalu lintas yang terjerat Operasi Zebra 28 November-11 Desember 2013. "Pelayanan pengambilan surat-surat kendaraan yang terkena tilang sengaja dilimpahkan ke Mapolresta dari PN Bogor. Kasihan kalau nunggu sampai besok, takutnya ada kepentingan lain," ujar Bahtiar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengatakan dari data Polres Bogor Kota, dari 7039 pengendara yang terjaring razia saat Operasi Zebra kemarin, sebanyak 6035 adalah pengendara roda dua. Sementara sebanyak 2.423 pengendara tidak memiliki kelengkapan surat dan sebanyak 1.521 pelanggar untuk masalah helm.

Sementara menanggapi adanya calo yang dikeluhkan warga, pihaknya memerintahkan pada jajarannya agar tetap melayani masyarakat yang datang dan mengajukan permohonan titip tilang lebih awal. "Saya mengimbau agar yang kolektif tidak dilayani karena kasihan warga yang sudah lama menunggu," kata dia.

M SIDIK PERMANA

Terpopuler
Natal, Megawati dan Jokowi Kunjungi Ahok

Ditegur Megawati, Jokowi Tutup Jendela Mobil

Ini Sosok yang Akan Rebut Golkar dari Dinasti Atut

Atut Tak Percayai Rano Karno

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

49 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

49 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

58 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.