TEMPO.CO, Bogor - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor berencana menaikan tarif dasar air sebesar 35 persen untuk semua golongan pelanggan. Harga baru akan diberlakukan mulai Juni 2014 mendatang.
"Besaran pastinya masih dalam kajian. Tapi kenaikan dikisaran 35 persen. Kami sudah lama tidak melakukan penyesuaian tarif, terakhir tahun 2010," kata Direktur Utama PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Hadi Mulya Asmat di Cibinong, Ahad, 29 Desember 2013.
Kenaikan tarif, Hadi beralasan, terpaksa dilakukan karena PDAM harus mempertahankan kualitas pelayanan kepada pelanggan. Sebab, laju inflasi, kenaikan tarif dasar listrik dan harga BBM membuat biaya produksi pengeolahan dan pemeliharaan jaringan air ikut meningkat.
Dirut PDAM berjanji, kenaikan harga jual air kepada sebanyak 149 ribu pelanggannya tersebut akan diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan. Untuk itu, PDAM berharap para pelanggan dapat memahami rencana kenaikan tersebut.
"Komitmennya adalah mengimbangi kualitas pelayanan. Salah satunya kami akan menambah 12 ribu pelanggan baru di tahun 2014," Hadi menjelaskan.
Menurut Hadi, saat ini harga jual air kepada pelanggan golongan rumah tangga adalah Rp 3.500 permeter kubik. Jika dinaikan sebesar 35 persen, maka tarif baru menjadi Rp 4.725 peremeter kubik. "Pelanggan terbesar kami ada di Ciomas, Cibinong dan Legenda Wisata (Cileungsi."
Salah seorang pelanggan PDAM, Yati Nurhayati, 45 tahun, meminta PDAM tidak menaikan tarif air minum. Pelanggan mengaku kebaratan apabila kenaikan harga mencapai 35 persen. Sebab, kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi. Kalaupun tetap naik, rasionya harus wajar.
"Tidak memberatkan pelanggan dan harus berdasarkan kemampuan ekonomi masyarakat," ujar warga Perumahan Taman Pagelaran Ciomas ini
ARIHTA U. SURBAKTI