Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FPI Ancam Demo Polresta Depok

Editor

Zed abidien

image-gnews
Anggota FPI mengangkat tangannya saat menggelar aksi menolak Miss World 2013 di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat (14/9). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Anggota FPI mengangkat tangannya saat menggelar aksi menolak Miss World 2013 di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat (14/9). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Depok Habib Idrus Al-Gadri mengancam akan mengerahkan massa berdemonstrasi di Markas Kepolisian Resor Depok. Ancaman disampaikan setelah polisi setempat menahan lima anggota FPI yang melakukan aksi anarkis dengan merusak dan mengacak-acak sebuah toko, dengan alasan razia minuman keras jelang malam pergantian tahun pada 30 Desember 2013 lalu.

"Kami akan berunjuk rasa menuntut Kapolresta Depok Achmad Kartiko mundur karena tidak menegakkan hukum yang benar, dan meluasnya perdagangan miras," kata Idrus, Rabu, 1 Januari 2014.

Rencana demonstrasi dilakukan pada Jumat, 3 Januari 2014. Mereka akan meminta agar proses hukum atas lima anggota FPI itu dihentikan dan kelimanya segera dibebaskan. "Kami juga meminta Kapolres mencabut pernyataannya bahwa razia oleh FPI adalah premanisme," kata Idrus.

Sebelumnya, Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Achmad Kartiko mengungkapkan adanya penangkapan terhadap lima anggota FPI Depok tersebut (Baca: Polisi Tahan 5 Anggota FPI Depok). "Penangkapan kami lakukan atas tindakan premanisme dan meresahkan masyarakat," kata Achmad. Mereka, kata Achmad, melakukan razia ke toko milik masyarakat tanpa koordinasi dengan kepolisian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Mereka dikenakan Pasal 335 KUHP atas dasar laporan dari masyarakat," kata Achmad. Dengan begitu, mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.

ILHAM TIRTA

Terpopuler
Diungkit soal Aburizal, Idrus Marham Pasang Badan
Ahok Goyang Jakarta dengan Lagu Terajana
Diperiksa KPK 10 Jam, Idrus Marham Curhat
Begini Kronologi Penggerebekan Teroris Ciputat  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Scott McTominay Bicara Peran Erik ten Hag dalam Bangkitkan Mental Pemain Manchester United

2 menit lalu

Pemain Manchester United Scott McTominay melakukan selebrasi bersama Antony dan Alejandro Garnacho usai mencetak gol ke gawang Chelsea dalam pertandingan Liga Inggris di Old Trafford, Manchester, 7 Desember 2023. REUTERS/Carl Recine
Scott McTominay Bicara Peran Erik ten Hag dalam Bangkitkan Mental Pemain Manchester United

Gelandang Manchester United Scott McTominay menyebut pola latihan Erik ten Hag berdampak positif pada perkembangan mental pemain di lapangan.


Mengenal Fungsi Sistem ESP Mobil Untuk Keselamatan di Musim Hujan

2 menit lalu

Fitur ESP di Mobil Suzuki. (Dok PT SIS)
Mengenal Fungsi Sistem ESP Mobil Untuk Keselamatan di Musim Hujan

Fitur Electronic Stability Program (ESP) punya peran untuk menjaga mobil tetap stabil dan memberi kontrol lebih pada pengemudi saat musim hujan.


Cegah Bau Badan, Ini 6 Bahan Alami Pengganti Deodoran

3 menit lalu

Ilustrasi mengenakan deodorant. Shutterstock.com
Cegah Bau Badan, Ini 6 Bahan Alami Pengganti Deodoran

Bahan alami semakin populer digunakan pengganti deodoran.


Gibran Disebut Pecahkan Rekor Tak Hadir Debat, Terbaru Tak Muncul di TvOne

3 menit lalu

Gibran saat menunjukkan ijazahnya kepada awak media di kantornya pada Senin, 20 November 2023. Dok: TEMPO/SEPTIA RYANTHIE.
Gibran Disebut Pecahkan Rekor Tak Hadir Debat, Terbaru Tak Muncul di TvOne

Gibran mengatakan bahwa dirinya hanya mau datang pada acara debat yang digelar oleh KPU.


Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

4 menit lalu

Rumah TKP pembunuhan empat anak di Jalan Kebagusan Raya, Gang Roman RT.4/RW3 Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tempo/Novali Panji
Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Kasus dugaan pembunuhan 4 anak di Jagakarsa kini naik ke tahap penyidikan. Polisi mengendus adanya dugaan tindak pidana.


Kunjungan Dadakan Putin ke Saudi Masih Misterius, MbS Berjanji Akan ke Moskow

6 menit lalu

Presiden Rusia Vladimir Putin dan Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman berjalan saat pertemuan di Riyadh, Arab Saudi 6 Desember 2023. Sputnik/Aleksey Nikolskyi/Kremlin via REUTERS/
Kunjungan Dadakan Putin ke Saudi Masih Misterius, MbS Berjanji Akan ke Moskow

Rencana MbS ke Rusia batal, sehingga Putin tiba-tiba yang terbang ke Saudi untuk menemui pemimpin negara eksportir minyak terbesar dunia tersebut


Sinopsis Malam Para Jahanam, Teror yang Bangkit karena Dendam

7 menit lalu

Film Malam Para Jahanam. Foto: Instagram/@malamparajahanam_film
Sinopsis Malam Para Jahanam, Teror yang Bangkit karena Dendam

Film horor Indonesia, Malam Para Jahanam tayang mulai 7 Desember 2023 di bioskop.


Sebelum ke DPR, Draf RUU DKJ Masih Memuat Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada

10 menit lalu

DPR RI melakukan rapat Paripurna ke 9 masa sidang II Tahun 2023-2024 di DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2022. Tika Ayu/Tempo
Sebelum ke DPR, Draf RUU DKJ Masih Memuat Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada

Draf RUU DKJ sempat dilakukan uji publik oleh Pemprov DKI dan Kementerian Dalam Negeri sebelum diserahkan ke DPR RI


Firli Bahuri Belum Juga Ditahan, IM57 Siap Kirimkan Guru Besar untuk Polda Metro Jaya

11 menit lalu

Ketua KPK (nonaktif), Firli Bahuri, seusai memenuhi panggilan pemeriksaan etik Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 5 Desember 2023. Firli Bahuri, yang telah ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, menjalani pemeriksaan perkara pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan penerimaan suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Belum Juga Ditahan, IM57 Siap Kirimkan Guru Besar untuk Polda Metro Jaya

Praswad mengatakan, semakin lama Firli Bahuri ditahan, maka ada beberapa potensi yang akan timbul.


Pengamat Sebut Sektor Pertanian Bakal Ditinggalkan Petani Secara Sukarela atau Terpaksa, Apa Maksudnya?

14 menit lalu

Ilustrasi petani. REUTERS/Beawiharta
Pengamat Sebut Sektor Pertanian Bakal Ditinggalkan Petani Secara Sukarela atau Terpaksa, Apa Maksudnya?

Pengamat pertanian menanggapi hasil Sensus Pertanian 2023. Ia menyebut, sektor pertanian perlahan ditinggalkan para pelakunya secara sukarela maupun terpaksa oleh keadaan.