TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Depok Habib Idrus Al-Gadri mengancam akan mengerahkan massa berdemonstrasi di Markas Kepolisian Resor Depok. Ancaman disampaikan setelah polisi setempat menahan lima anggota FPI yang melakukan aksi anarkis dengan merusak dan mengacak-acak sebuah toko, dengan alasan razia minuman keras jelang malam pergantian tahun pada 30 Desember 2013 lalu.
"Kami akan berunjuk rasa menuntut Kapolresta Depok Achmad Kartiko mundur karena tidak menegakkan hukum yang benar, dan meluasnya perdagangan miras," kata Idrus, Rabu, 1 Januari 2014.
Rencana demonstrasi dilakukan pada Jumat, 3 Januari 2014. Mereka akan meminta agar proses hukum atas lima anggota FPI itu dihentikan dan kelimanya segera dibebaskan. "Kami juga meminta Kapolres mencabut pernyataannya bahwa razia oleh FPI adalah premanisme," kata Idrus.
Sebelumnya, Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Achmad Kartiko mengungkapkan adanya penangkapan terhadap lima anggota FPI Depok tersebut (Baca: Polisi Tahan 5 Anggota FPI Depok). "Penangkapan kami lakukan atas tindakan premanisme dan meresahkan masyarakat," kata Achmad. Mereka, kata Achmad, melakukan razia ke toko milik masyarakat tanpa koordinasi dengan kepolisian.
"Mereka dikenakan Pasal 335 KUHP atas dasar laporan dari masyarakat," kata Achmad. Dengan begitu, mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.
ILHAM TIRTA
Terpopuler
Diungkit soal Aburizal, Idrus Marham Pasang Badan
Ahok Goyang Jakarta dengan Lagu Terajana
Diperiksa KPK 10 Jam, Idrus Marham Curhat
Begini Kronologi Penggerebekan Teroris Ciputat