TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memastikan aturan larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi pegawai negeri sipil (PNS) pemerintah Jakarta pada Kamis, 2 Januari, siang ini. "Siang ini baru akan difinalkan," kata Jokowi, sapaan akrabnya, di Balai Kota Jakarta, Kamis, 2 Januari 2014.
Melalui instruksi gubernur yang diteken pada 30 Desember lalu, Jokowi mewajibkan seluruh pejabat dan pegawai pemerintah Jakarta untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan dinas.
Meski baru diputuskan siang ini, Jokowi mengatakan aturan itu tetap dijalankan pada Jumat, 3 Januari besok. Dengan itu, katanya, berarti pegawai akan diarahkan untuk menjalankan kebijakan yang berorientasi pada hak-hak pengguna sepeda, pejalan kaki, dan kendaraan umum.
Untuk tahap awal, ia melanjutkan, aturan larangan menggunakan kendaraan pribadi ke Balai Kota akan dijalankan satu kali dalam sebulan. "Nantinya bisa dua sampai empat kali dalam sebulan," katanya.
Setiap Jumat, Jokowi mulai rutin menggunakan sepeda dari rumah dinasnya di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Jakarta Pusat, menuju kantor Balai Kota.
ISMI DAMAYANTI
Terpopuler:
FPI Ancam Demo Polresta Depok
Teroris Ciputat Disebut Punya Usaha Optik
Densus 88 Geledah Rumah di Bogor
Teroris Ciputat Ngaku Pedagang dan Bisnis Laundry
Polisi Depok Tahan Lima Anggota FPI