TEMPO.CO, Jakarta - Instruksi Gubernur DKI Joko Widodo agar pegawai negeri menggunakan kendaraan umum setiap Jumat pekan pertama setiap bulan menuai sejumlah reaksi. Ada yang mendukung, ada pula yang mengeluhkan kebijakan tersebut.
Lurah Pejagalan, Alamsyah, salah satu yang mendukung kebijakan itu. "Kebijakan itu bisa mengurangi kemacetan di dalam kota," kata Alamsyah, Kamis, 2 Januari 2014. Alamsyah, yang tinggal di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, itu sudah mengerti harus naik angkutan umum apa saja untuk menuju kantornya di Jakarta Utara itu. Ia pun berencana untuk berangkat kantor lebih pagi dibandingkan dengan biasanya.
"Kalau naik kendaraan pribadi, saya berangkat pukul 06.00 dari rumah dan itu makan waktu satu jam. Kalau naik angkutan umum, ya berangkat lebih pagi saja," katanya.
Berbeda dengan Lurah Pejagalan, Lurah Rororan Dwi Kurniasih malah mengeluhkan kebijakan yang baru akan disahkan hari ini. "Rumah saya jauh dari kantor. Kalau naik kendaraan umum takut telat. Misalkan ada inspeksi mendadak, saya telat datang bagaimana?" kata Dwi kepada Tempo.
Perempuan yang tinggal di Kali Deres, Jakarta Barat, itu mengatakan tidak efektif jika menggunakan kendaraan umum dari rumahnya karena bisa menghabiskan waktu tiga sampai empat jam. Sementara jika menggunakan kendaraan pribadi, lama perjalanan sekitar satu sampai 1,5 jam.
Lalu, apakah instruksi Gubernur akan dipatuhi? Dwi mengaku akan tetap menggunakan kendaraan pribadi sambil memantau situasi di kalangan pegawai.
ISTMAN MP
Terpopuler:
FPI Ancam Demo Polresta Depok
Teroris Ciputat Disebut Punya Usaha Optik
Polisi Depok Tahan Lima Anggota FPI
Densus 88 Geledah Rumah di Bogor
Kelompok Teroris Ciputat Punya Rumah di Rempoa
Wajib Naik Angkutan, PNS Harus Berangkat Dini