TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Jakarta Barat Fatahillah menyatakan siap mengikuti instruksi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk tidak memakai kendaraan pribadi menuju kantornya pada Jumat besok. "Tidak ada masalah, saya dukung-dukung saja," kata dia saat dihubungi pada Kamis, 2 Desember 2014. "Saya siap ikut instruksi Pak Gubernur."
Gubernur Jokowi telah menandatangani Instruksi Gubernur DKI Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada 30 Desember 2013. Jokowi menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah, para deputi, para asisten sekda, inspektur, para kepala badan, para wali kota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kepala Satpol PP, Sekretaris DPRD, para kepala biro, asisten deputi, Sekretaris Korpri, para direktur RSUD, direktur RSKD, kepala sudin, kepala UPT, para camat, dan para lurah, untuk meneruskan kebijakan tersebut kepada bawahannya.
Dengan adanya instruksi ini, mulai 3 Januari 2014 seluruh pejabat dan pegawai wajib memakai kendaraan umum untuk menuju tempat kerja. Para pegawai dilarang menggunakan mobil maupun sepeda motor dan kendaraan dinas operasional untuk bekerja. Kebijakan ini berlaku pada Jumat pertama setiap bulan.
Kendati demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ambulans, pemadam kebakaran, patroli jalan raya, penanggulangan bencana, Satpol PP, pompa banjir, penyiraman tanaman, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar-jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat. PNS yang melanggar instruksi ini akan dikenakan sanksi hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fatahillah akan berangkat lebih pagi dari rumahnya di kawasan Kebon Jeruk ke kantornya di kawasan Puri Indah, Kembangan, untuk memenuhi instruksi itu. "Mungkin habis subuh sudah jalan," tuturnya.
Baca Juga:
Dia berencana menyewa ojek untuk ke kantor pada hari yang ditentukan. "Untung rumah tidak terlalu jauh ke kantor, jadi santailah," kata dia.
Kepada bawahan dan para camat serta lurah di lingkungan Jakarta Barat, Fatahillah juga sudah meneruskan instruksi tersebut. "Mereka semua menerima dan siap melaksanakan."
Dia menyatakan instruksi ini tidak akan mempengaruhi kinerja pegawai karena kantor Wali Kota Jakarta Barat pun sudah memiliki kendaraan antar-jemput pegawai. "Mungkin dengan adanya aturan baru, jumlah armada antar-jemput akan ditambah."
Fatahillah juga menginstruksikan biro kepegawaian di kantornya untuk membentuk tim khusus yang akan mengawasi pelaksanaan instruksi ini. "Nanti ada tim yang turun untuk melihat apa para pegawai patuh atau tidak."
PRAGA UTAMA
Terpopuler:
FPI Ancam Demo Polresta Depok
Teroris Ciputat Disebut Punya Usaha Optik
Densus 88 Geledah Rumah di Bogor
Polisi Depok Tahan Lima Anggota FPI
Kelompok Teroris Ciputat Punya Rumah di Rempoa