TEMPO.CO, Depok -Kepolisian Resor Kota Depok menjerat tiga dari lima perampok di angkutan kota D11 dengan pasal 365 KUHP. Ketiganya adalah Henki Tornando, Maulian Sari, dan Andreansyah. Sementara dua rekan mereka yang masih buron adalah Boby dan Edo. "Diancam 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok Komisaris Agus Salim, Kamis, 2 Januari 2014.
Mereka diancam menggunakan pasal perampokan karena dianggap telah mengincar korban, pelaku lebih dari seorang, dan pada malam hari. Tiga dari lima perampok yang menggunakan mobil Xenia B 1621 ZFC tertangkap setelah mereka mengambil sebuah iPad milik korbannya di dalam angkutan kota yang melaju di jalan Margonda Raya, Kamis, 2 Januari 2013. Keempatnya tertangkap karena ban Xenia yang dikendarainya terpeleset dan masuk lubang drainase.
Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 19.30 tadi. Menurut Agus, tiga orang yang merupakan kawanan perampok itu pura-pura menumpang sebuah angkotan kota D11 yang melaju ke arah Terminal Depok. "Mereka naik angkot di depan mal Margo City," katanya. Angkot itu hanya ditumpangi seorang Ibu dan tiga pelaku. Tiba-tiba ibu itu berteriak ada perampok. Kepada sopir angkot, ibu itu mengatakan perampok itu masuk ke mobil Xenia yang terus mengikuti angkot tersebut.
"Modus mereka memang seperti itu, pura-pura menumpang angkutan. Setelah berhasil mengambil barang, mereka langsung naik ke mobil temannya yang mengikuti," kata Agus. (Baca:Rampok Apes, Mobilnya Masuk Gorong-gorong)
Tapi kali ini mereka tidak beruntung. Supir angkot itu langsung turun dari mobil dan meminta perampok dalam mobil Xenia itu keluar dengan cara mengancam dengan besi. Merasa terjebak, dua orang dari perampok keluar dari mobil dan melarikan diri dengan cara memotong jalan Margonda."Mereka lari ke arah Kemiri Muka," katanya. Hingga saat ini, kata Agus, anggotanya masih mengembangkan pelaku yang melarikan diri.
Tiga pelaku lainnya berhasil ditangkap setelah ban belakang mobil terperosok masuk dalam lubang drainase. Saat itu mereka ingin melarikan diri dengan mobil itu. "Saat keluar mobil, satu orang memang sempat masuk drainase dan ditungguin oleh anggota," katanya.
Agus mengatakan mereka juga telah mengamankan beberapa barang bukti yang ditemukan dalam mobil. Yaitu sebuah Ipad dan tiga handphone yang berhasil mereka curi di wilayah Bogor. "iPad adalah milik korban yang tadi," katanya.
Menurut Agus, saat ini mereka juga sedang melakukan penelusuran terhadap mobil yang mereka pakai beraksi. Menurut pengakuan pelaku Hengki, mobil itu adalah milik istrinya yang tinggal di kontrakan mereka di Cibinong. "Kami akan telusuri nama pemilik mobil itu," katanya. Saat ini, polisi masih memeriksa ketiga pelaku secara intensif di ruang kriminal umum.
ILHAM TIRTA