TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo melarang pegawai negeri sipil mengendarai kendaraan pribadi pada Jumat, 3 Januari 2014. "Jadi, jadi, jadi. Tapi mungkin ada satu-dua yang masih (mengendarai kendaraan pribadi)," kata Jokowi, sapaan akrabnya, saat ditemui di kantor Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 2 Januari 2014.
Jokowi mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 yang diteken pada 30 Desember 2013 lalu. Intruksi ini berisi kewajiban bagi seluruh pejabat dan pegawai negeri sipil agar melaksanakan tugas ke tempat kerja tanpa menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas operasional.
Jokowi mengatakan, beberapa detail instruksi, termasuk sanksi bagi pelanggar, masih dalam perumusan. "Sedang dirumusin, sifatnya mengikat,lah," kata Jokowi. Ia menyerahkan rumusan sanksi ini kepada Badan Kepengawaian Daerah dan Inspektorat.
Jokowi mengatakan, PNS secara praktek diimbau agar beralih menggunakan kendaraan umum atau sepeda. "Prakteknya jangan bawa mobil, kalau jauh ya naik kendaraan umum," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, untuk tahap awal, larangan menggunakan kendaraan pribadi akan diterapkan sebulan sekali setiap Jumat pekan pertama. "Kita ini kan ingin membiasakan," katanya. Jika jumlah unit transportasi sudah memadai, Jokowi mengatakan, frekuensi hari bebas kendaraan pribadi bagi PNS bisa ditingkatkan. "Kalau busway sudah cukup, bisa sebulan empat kali, naik lagi jadi seminggu dua kali," kata Jokowi.
ISMI DAMAYANTI
Berita Terpopuler
Gagalkan Korupsi Qur'an 2012, Jasin Sempat Diancam
Caleg Desy Ratnasari Setor ke PAN Rp 411 Juta
Dinasti Rhoma, Ayah Nyapres Anak Nyaleg
Hajar Cardiff, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Ini Revisi Aturan Biaya Nikah 2014