TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mulai memberlakukan larangan pejabat dan pegawai negeri sipil menggunakan kendaraan pribadi ketika berangkat ke kantor. Jokowi mengapresiasi pemerintah kota yang menerima dan melaksanakan instruksi gubernur itu. "Kalau Jakarta Selatan, misalnya, sudah berani mewajibkan hingga empat kali dalam sebulan, lebih baik," kata Jokowi.
Jokowi pun siap menunjukkan kesiapannya berangkat tanpa mobil dinas dan kendaraan pribadi ke kantornya pada Jumat hari ini. Apakah Jokowi akan naik sepeda? "Bisa saja saya naik bajaj atau ojek, kan?" kata Jokowi.
Meski memberlakukan aturan itu, Jokowi tidak akan memberi kompensasi pada pegawai yang tinggal jauh dari kantornya. "Silakan ikut antar jemput yang sudah disediakan," kata Jokowi. Walaupun Jokowi belum akan menambah unit angkutan antar jemput. "Kalau bisa kan ingin manfaatkan transportasi umum massal yang sudah ada."
Untuk pengawasan, Jokowi menyerahkan urusan tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat. "Masih dirumuskan juga bagi yang melanggar," kata dia.
ISMI DAMAYANTI
Berita Terpopuler
Gagalkan Korupsi Qur'an 2012, Jasin Sempat Diancam
Caleg Desy Ratnasari Setor ke PAN Rp 411 Juta
Dinasti Rhoma, Ayah Nyapres Anak Nyaleg
Hajar Cardiff, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Ini Revisi Aturan Biaya Nikah 2014