TEMPO.CO , Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto membenarkan penerapan denda maksimal bagi penerobos jalur Transjakarta belum maksimal. Kepolisian, kata dia, akan kembali menggelar pertemuan dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan pengadilan guna mengoptimalkan penerapannya.
"Pertemuannya direncanakan berlangsung secara rutin," kata Rikwanto di kantornya, Kamis, 2 Januari 2013. Sebelumnya, Jokowi juga mengeluhkan soal denda yang tak maksimal ini (baca: Denda Penerobos Busway Tak Maksimal, Jokowi Pasrah).
Rikwanto menuturkan pihaknya melalui Direktorat Lalu Lintas mendukung sepenuhnya penerapan denda maksimal. Ia berujar nilai denda yang tak maksimal tak memberikan efek jera bagi pelanggar peraturan lalu lintas. "Mereka bisa menganggap dendanya hanya karena sedang sial, lalu diulangi lagi," kata dia.
Denda maksimal bagi penerobos jalur Transjakarta telah ditetapkan sejak 25 November lalu. Penetapannya didasarkan pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 dan 2. Pasal tersebut menyatakan kendaraan yang tak melalui jalur atau ruas yang seharusnya akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000 untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Rikwanto mengatakan denda maksimal juga dikenakan pada kendaraan yang melawan arus dan bis atau angkutan kota yang ngetem. Selain tiga pelanggar tersebut, kendaraan yang parkir di tempat liar juga dijerat denda maksimal.
Untuk itu, Rikwanto mengimbau agar hakim tak ragu menjatuhkan denda maksimal bagi pelanggar. "Sebab, praktek penerapannya sangat tergantung pada vonis hakim," ujar Rikwanto.
LINDA HAIRANI
Berita Terpopuler
Jokowi Perintahkan PNS DKI Naik Angkutan Umum
Kelompok Teroris Ciputat Punya Rumah di Rempoa
Teroris Digerebek, Densus Sita Senjata di Bogor